NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA —
Ketua Divisi Hukum KPU Sumbawa Yadi Hartono, menegaskan, calon anggota legeslatif (Caleg) yang akan bertarung memperebutkan 45 kursi DPRD Sumbawa pada Pileg 2019 mendatang tidak diperkenankan untuk menerima sumbangan dana kampanye.
Sehingga, sumber pendanaan Caleg hanya dari kantong sendiri dan partai Politik (Parpol).
“Sumbangan itu bisa dalam bentuk uang, barang dan jasa. Jika ada sumbangan, maka alurnya harus melalui partai kemudian baru diserahkan atau didistribusikan kepada Caleg. Semua sumbangan dalam bentuk uang wajib masuk ke rekening khusus dana kampanye Parpol,” tuturnya.
Dijelaskan, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDA) merupakan komponen yang harus ada Dalam laporan dana awal kampnye (LADK) yang diserahkan oleh Parpol ke KPU Sumbawa.
“Jadi parpol wajib membuat rekeneing khusus dana kampanye. Sedangkan Caleg tidak diwajibkan. Semua sumbangan dalam bentuk uang wajib masuk ke rekening tersebut. Rekening itu dibuka sejak Parpol itu ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup satu hari sebelum masa Kampanye, yakni pada Sabtu 22 September,” katanya.
Batas akhir penyerahannya RKDA yakni pada Minggu 23 September paling telat pukul 16.00 Wita. Jika kemudian tidak diserahkan pada batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka sanksi pembatalan semua caleg dari Parpol bersangkutan siap menunggu.
Terkait sumber sumbangan dana kampanye diatur dalam PKPU 24 Tahun 2018 yakni dari internal dan external. “Internal dari kantong Parpol dan caleg, bebas tidak ada batas. External bisa dari perseorangan 2,5 M maksimal, Kelompok dan Badan Usaha non pemerintah 25 M maksimal. Jadi orang itu bebas memberikan di luar batas maksimal, sepanjang tidak menumpuk di satu orang,” tutupnya. (NM2)
