POLITIK

Paripurna DPRD NTB, Inilah Penyampaian Laporan Pansus I

492

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2018, Senin 5 November 2018 di Mataram.

Dalam rapat kali ini, salah satunya bergendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus-Pansus) atas hasil pembahasan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa eksekutif.

Khusus Pansus I yang ditugaskan membahas dan mengkaji Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B, menyampaikan laporan atas kajian-kajian yang telah dilakukan.

Setelah melakukan berbagai kajian dengan rentan waktu yang cukup lama, Pansus yang diketuai oleh H Nurdin Ranggabarani ini, menyampaikan laporan atas hasil pembahasannya yang dibacakan oleh Muhammad Guntur Halba.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang telah dilakukan pansus I (satu) kata dia, tidak dapat dipungkiri bahwa memang kondisi fasilitas utama ataupun fasilitas pendukung pada terminal tipe B tersebut pada umumnya sangat tidak layak dan tidak nyaman untuk dikunjungi oleh masyarakat pengguna jasa.

Baca Juga:  Siap "Tempur" Hadapi Pemilu 2024, Golkar NTB Turunkan 32 Ribu Saksi Berkualitas

Sejumlah permasalahan terminal yang ditemui berdasarkan hasil observasi lapangan oleh pansus I antara lain sebaga berikut :

  1. Sirkulasi kendaraan dalam terminal yang cenderung bercampu atau semrawut;
  2. Penatan Lay-out fasilitas terminal yang kurang tepat;
  3. Kondisi fasilitas terminal yang tidak memadai dan kurang terawat, sserta tidak adanya jalur khusus yang memudahkan calon penumpang untuk jalur pemberangkatan dan kedatangan kendaraan.
  4. Fasilitas  selanjutnya  yang kurang diperhatikan oleh pengelola terminl adalah ruang tunggu yang nyaman, aman dan mudah dalam akses menuju ke tempat pemberhentian dari kendaraan umum. Pada kenyataannya ruang tunggu yang disediakan memiliki jumlah kursi yang sedikit, memiliki kursi yang kurang layak, kotor, berdebu, dan tidak terawat.
  5. Keberadaan kios-kios kecil yang tidak tertata, lebih mendominasi dan turut menciptakan kesan kumuh dan semrawut di lingkungan terminal.
  6. Minimnya informasi yang ada, baik yang terkait dengan keberadaan fasilitas maupun kaitannya dengan kebutuhan perjalanan penumpang, dalam hal ini informasi mengenai rute/trayek, jadwal perjalan, dan tarif perjalanan.
  7. Kurangnya pengawasan petugaa terhadap aktivitas terminal, yang keberadaan petugas lebih terfokus pada urusan penarikan retribusi.
Baca Juga:  Satgas OMB Rinjani Kawal Ketat Surat Suara Pemilu 2024 Kota Mataram

Hal ini sebagai tindak lanjut terhadap pengalihan kewenangan pengelolaan terminal yang merupakan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka telah dilakukan serah terima personil, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) terhadap terminal tipe B yang ada di provinsi NTB dari pemerintah daerah Kabupaten / Kota kepada pemerintah daerah provinsi NTB, yaitu :

  1. Terminal tanjung di Kab. Lombok Utara
  2. Terminal renteng di Kab. Lombok Tengah
  3. Terminal tanah mila di Kab. Sumbawa Barat
  4. Terminal pancor di Kab. Lombok Timur; dan
  5. Terminal ginte di Kab. Dompu
Baca Juga:  Struktur TKD Prabowo-Gibran Sumbawa Lengkap, Ketua Ansori : Segera Temui Masyarakat !

Dengan dilakukannya penyerahan pengelolaan terminal sebagaimana tersebut, sehingga seluruh aset, sarana dan prasarana, serta operasional penyelenggaraan 5 (lima) terminal tipe B tersebut menjadi kewenangan pemerintah daaerah provinsi NTB.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus I berpendapat bahwa terhadap raperda pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B yang merupaksan usulan eksekutif, pansus I dapat menyetujui untuk ditetapkan dalam rapat paripurna ini,” demikian Muhammad Guntur Halba. (NM1)

Artikel sebelumyaPenyalahgunaan DD, Inspektorat Peringatkan Kades Lopok Beru
Artikel berikutnyaSoal Raperda Irigasi, Ini Laporan Penyampaian Pansus II

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here