NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Selain mempertanyakan sejumlah kejelasan persoalan di NTB, Fraksi PPP DRPD NTB juga mengaku menyayangkan sistem pembahasan yang baru ini, yaitu ditiadakannya pembahasan tekhnis di tingkat Komisi bersama mitra masing-masing Komisi tekhnis.
Hal ini sebagaimana disampaikan H Nurdin Ranggabarani selaku Juru Bicara Fraksi PPP DPRD NTB menyatakan berbanding terbalik dengan pola yang sedang diterapkan oleh eksekutif. Dimana Pemerintah Provinsi saat ini sedang berupaya untuk melakukan penajaman-penajaman terhadap berbagai program dan prioritas daerah agar lebih fokus dan detail.
“Kita justru melakukan hal yang sebaliknya. Memangkas keterlibatan pengawalan tekhnis perencanaan dan penyusunan anggaran sebagai alat kelengkapan dewan yang mengetahui secara detail dan pasti terhadap masing-masing item program, dialihkan ke Badan Anggaran yang bersifat global dan makro. Fraksi PPP minta agar hal ini dapat dievaluasi kembali,” kata Nurdin saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan dan APBD 2019 TA 2019, Jum’at 16 November 2018 di Mataram.
Mengingat pengawasan tekhnis komisi terhadap berbagai mata anggaran lanjut Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD NTB ini, justru didasari pada kesepakatan dan komitmen yang terbangun dalam rapat-rapat komisi pada saat perencanaan dan penyusunan anggaran sebagaimana yang dilakukan saat ini.
Pihaknya menilai bagaimana mungkin komisi dapat melakukan tugas pengawasan yang maksimal bila komisi tidak dilibatkan dan tidak mengetahui mata anggaran yang sedang diprogramkan dalam tahun berjalan.
PP dan Surat Mendagri yang membatasi keterlibatan komisi dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran tersebut, tidak saja melanggar undang-undang, tapi lebih jauh lagi, PP dan Surat Mendagri tersebut telah bertentangan dengan semangat serta melanggar konstitusi dasar tentang semangat dan hajat kehadiran lembaga perwakilan rakyat.
Keputusan ini kata dia, harus ditentang dan dilawan karena telah mengamputasi banyak hal, yang merugikan peran perwakilan rakyat di lembaga DPR. Adalah suatu yang mustahil, komisi diminta mengawasi mitra tekhnis tapi komisi dibutakan terhadap program yang sedang dilaksanakan.
“Apakah tugas dan fungsi pengawasan komisi juga dapat diambil alih oleh badan anggaran untuk melakukan pengawasan tekhnis terhadap seluruh mitra masing-masing komisi? Apa dasar komisi untuk melakukan pengawasan tekhnis sementara komisi tidak terlibat dalam pembahasan program? Ini sesuatu yang naïf dan dungu,” tandasnya.
“Jalan pikiran yang terbangun tidak sinkron dan tidak nyambung dengan tugas, peran dan fungsi alat kelengkapan dewan yang telah kita bentuk. Bila ini tetap berlanjut, maka sebaiknya komisi-komisi di DPRD ini dibubarkan saja. Karena sudah tidak memiliki tugas, fungsi dan peran. Kita sudah tidak memerlukan adanya komisi-komisi tekhnis lagi di DPRD ini. Mohon ini dievaluasi kembali. Karena keputusan ini teramat sangat berbahaya, mengamputasi kewenangan dengan melanggar undang-undang dan kostitusi, di era lembaga lain sedang berjuang meningkatkan dan memaksimalkan tugas, fungsi dan perannya. Ini sungguh kedunguan yang nyata,” tandasnya. (NM1)
