POLITIK

Pembangunan GGN Dinilai Deviasi, Rosihan : Pihak Terkait Harus Segera Bersikap!

NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Rosihan, SE menyoroti pelaksanaan kegiatan pembangunan Gudang Garam Nasional (GGN) berlokasi di Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano yang dilaksanakan oleh PT jayanti Putri Persada.

Ia menilai pengerjaan pembangunan GGN dengan anggaran senilai Rp 3.334.228.434 (Sumber APBN) dengan nomor kontrak : 523.3/1023/DKP/IX/2018 pertanggal 7 September 2018 ini tengah terjadi deviasi (keterlambatan waktu pengerjaan) yang cukup besar dalam pelaksanaannya, yakni hingga 46.00 persen pertanggal 28 November 2018.

“Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari dinas terkait terutama PPK dan TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah),” ujar pria yang akrab disapa Bang Han ini, kepada www.nusramedia.com, Senin 10 Desember 2018.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, ia mendapati bahwa pekerjaan tersebut sudah dua kali dilayangkan surat teguran dari konsultan pengawas terhadap PT Jayanti Putri Persada.

Baca Juga:  H. Umar Hasan : Keterwakilan Masyarakat Pulau Sumbawa di Kepemimpinan NTB Tidak Boleh Putus !

Dimana hal ini masih kata Bang Han, dilakukan karena adanya kelalian dari pihak kontraktor pelaksana sendiri. Sebab semua tenaga teknis dan administrasi yang berjumlah 11 (sebelas) orang seperti didalam penawaran tidak pernah ada dilokasi pekerjaan.

“Pekerjaan itu pasti terlambat ketika dilapangan tenaga ahlinya tidak pernah berada dilokasi, dan seharusnya pihak PPK proyek tersebut harus menegur hal ini baik secara lisan maupun tertulis kepada kontraktor pelaksana,” tuturnya.

“Terkait hal ini, saya mengharapkan kepada konsultan pengawas, PPK dan TP4D segera bersikap terkait deviasi pekerjaan yang cukup besar ini. Karena bila ada surat teguran yang ketiga kali maka kontrak kerja perusahaan tersebut harus diputuskan kontrak kerjanya, dan ini akan berbahaya terhadap keberhasilan program pemerintah daerah, sementara kontrak pekerjaan tersebut akan berakhir pada tanggal 25 Desember 2018 ini,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dikenal vocal ini.

Baca Juga:  H. Umar Hasan : Keterwakilan Masyarakat Pulau Sumbawa di Kepemimpinan NTB Tidak Boleh Putus !

Tak hanya itu, Sekretaris Fraksi Bintang Keadilan DPRD Sumbawa ini juga meminta sekaligus berharap kepada pihak dinas terkait dapat menjalankan aturan berdasarkan kontrak kerja seperti yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

Karena kata dia, berdasarkan laporan yang diperolehnya dilapangan untuk tenaga kerja sangat kurang seperti tukang konstruksi baja wf dan tukang atap baja ringan dan persoalan ini harus menjadi perhatian serius dari dinas terkait.

Sedangkan ULP/SPBJP Kabupaten Sumbawa lebih jauh diungkapkan Rosihan, dari pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya agar didalam menetapkan pemenang tender harus betul-betul sesuai dengan yang diatur oleh Perpres No. 16 Tahun 2018 dan dokumen tender seperti yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  H. Umar Hasan : Keterwakilan Masyarakat Pulau Sumbawa di Kepemimpinan NTB Tidak Boleh Putus !

“Jangan sampai karena ketidakprofesionalnya pihak Pokja di ULP/SPBJP Kabupaten Sumbawa akan berpengaruh disaat pelaksanaan pekerjaan seperti pekerjaan diatas. Pihak pokja harus benar-benar menyeleksi dan mengklarifikasi betul dilapangan sebelum perusahaan ditetapkan sebagai pemenang tender,” tegasnya.

“Perlu saya tekankan disini, bila terjadi penandatanganan kontrak kerja maka tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang tidak ada namanya didalam akta pendirian dan akta perubahan perusahaan tersebut sesuai dengan undang-undang jabatan notaris maupun undang-undang jasa konstruksi,” demikian Rosihan menambahkan. (NM1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini