NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — DPRD Kabupaten Sumbawa kembali menggelar sidang paripurna terkait pembubaran PT. Daerah Maju Bersaing (DMB), di Ruang Sidang, Rabu (30/1). Kali ini, hasil sidang menyetujui pembubaran PT DMB, namun dengan sejumlah persyaratan atau catatan.
Adapun syarat yang disampaikan oleh sejumlah fraksi ini antara lain perusahaan menyampaikan jumlah dan nilai asset dan arus kas atau laporan keuangan terakhir.
Kemudian pembagian asset dan kas disesuaikan dengan komposisi kepemilikan saham. Serta mendorong Bupati Sumbawa bersama Bupati KSB dan Gubernur NTB untuk mengambil langkah konkret dan strategis guna mempercepat pembubaran PT. DMB dan segala akibat hukum dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya akhirnya disetujui, rapat paripurna yang mengagendakan persetujuan pembubaran PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) sempat diwarnai interupsi dari sejumlah fraksi dewan.
Akhmadul Kusasi, S.H dari Fraksi Partai Golkar dalam interupsinya meminta landasan hukum pembubaran PT. DMB. Sehingga tidak salah dalam memberikan persetujuan.
Sebab menurutnya, terbentuknya PT. DMB adalah tanpa sepengetahuan DPRD Kabupaten Sumbawa.
“Ini kan kita dibawah ke ranah yang lain jadinya. Dibentuk tidak berdasarkan persetujuan kita, dibubarkan minta persetujuan kita. Kalau pada waktu itu, dibentuk berdasarkan persetujuan DPRD, mungkin ia dibubarkan atas persetujuan DPRD. Kami minta landasannya, supaya kami tidak salah dalam memberikan persetujuan,” tandasnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri dalam interupsinya menyatakan, pembubaran PT. DMB ini harus ada penjelasan dari pemerintah provinsi.
Kemudian, nilai modal dan asset, baik bergerak maupun tidak bergerak harus disampaikan. Sehingga dalam pembagian deviden jelas, berapa untuk Sumbawa.
Hal ini kata Fikri, telah dipertanyakan dalam rapat dengan Dirut PT. DMB. Terutama menanyakan hal-hal yang bersifat profit.
Karena DMB adalah bersifat profit. Pasti ada nilai-nilai keutungan dan kerugian serta aset dari DMB. Namun sampai saat ini, belum ada penjelasan berapa aset yang bergerak dan tetap.
“Sehingga kami bukan berarti ambigu memberikan persetujuan. Ini butuh pengkajian mendalam,” katanya.
DPR Provinsi pun menurutnya, sampai saat ini, masih berpolemik. DPR yang menyetujui tentang perda, sampai saat ini belum menyetujui pembubaran. Karenannya, Fraksi Demokrat membutuhkan landasannya secara yuridis, asset dan profit.
Selain Akhmadul Kusasi, Anggota Fraksi Golkar H. Nurdin Marjuni juga meminta penjelasan yang komprehensif.
“Ini mohon dikaji pimpinan. Barangkali sidang ini bisa ditunda dulu untuk menunggu persiapan eksekutif dan penjelasan. Kami butuh alasan-alasan yang fundamental tentang pembubaran ini,” ujarnya.
Menurutnya, terkait asset, berdasarkan hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi, disebutkan pada waktu itu, 40 persen masing-masing untuk Provinsi dan KSB, 20 persen untuk Kabupaten Sumbawa.
Tetapi tidak disebutkan berapa nilai keuangannya atau jika dirupiahkan. Pada saat itu juga, mengemuka, bahwa setuju atau tidak DPRD Sumbawa, pembubaran tetap dilakukan.
“Di kemenkumham tambah bingung mereka. Perda yang menyatakan pembentukan DMB adalah perda tingkat I. Sehingga tidak ada persetujuan dari DPRD Sumbawa, hal ini tidak ada masalah. Pada saat pembentukannya sudah ada kejanggalan. DMB terbentuk tahun 2009, sementara pembentukannnya tahun 2010,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PAN Arahman Atta, menuntut transparansi pembagian deviden selama ini. Termasuk pembagian sisa kekayaan peusahaan yang akan dibagikan kepada rakyat Sumbawa sesuai dengan persentasenya.
Menanggapi pendapat yang berkembang, Pimpinan sidang Dr. Drs. Arachman Alamudy, SH menyatakan, mestinya tidak ada lagi persoalan, karena paripurna sifatnya final dan mengikat.
“Sebenarnya bukan di sini kita berdiskusi, sebenarnya, tempo hari waktu proses pengkajian dan analisis kan sebelum ini. Kalau sudah di sini, tidak ada lagi yang bisa dilakukan, karena paripurna sifatnya final dan mengikat. Harusnya di sini, tinggal kita ketok palu,” imbuhnya.
Dikatakan, mestinya dari langkah konsultasi ke biro Hukum Pemprov NTB dan Kemenkumham seharusnya sudah ada gambaran.
“Jangan di paripurna seperti. Padahal waktunya sudah cukup panjang. Seharusnya sudah tuntas,” tegasnya.
Karena beranekarama pendapat yang berkembang, sidang persetujuan pembubaran PT. DMB sempat diskors selama 20 menit, untuk kemudian memberikan persetujuan pembubaran. (NM3)
