POLITIK

Penyampaian Jawaban Pengusul Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Fasilitas Keselamatan Transportasi

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Jum’at 4 Januari 2019, DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2019 di Ruang Rapat DPRD setempat, yang salah satu agendanya yaitu terkait Jawaban Pengusul Terhadap Pandangan Fraksi-fraksi atas empat buah Raperda usul Prakasa DPRD NTB.

Empat Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB tersebut yaitu meliputi :
1. Perda tentang Tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi.
2. Perda tentang Perizinan Usaha Kelautan Dan Perikanan.
3. Perda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
4. Perda tentang Kepemudaan.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap semua fraksi yang telah menyambut baik, memberikan dukungan dan menyetujui empat buah Raperda prakarsa DPRD NTB sehingga bisa dilanjutkan dan dibahas pada tingkat selanjutnya,” terang H. Burhanuddin saat membacakan Jawaban Pengusul terhadap pemandangan fraksi-fraksi atas empat buah Raperda usul Prakarsa DPRD NTB tersebut.

Dikatakannya, pembentukan Raperda tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan keselamatan penyelenggara transportasi dan upaya penurunan kecelakaan transportasi di Nusa Tenggara Barat, mengingat keselamatan adalah aspek dasar penyelenggaraan transportasi di daerah yang harus diwujudkan dalam rangka menghindari dan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan.

Baca Juga:  Bertarung Lewat "Dapil Neraka", Ketum KONI NTB Mulus ke Senayan

“Pengusul Peraturan Daerah tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi ini selain untuk menyusun kewenangan pemerintah darah sebagamana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pemerintah daerah harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jalan provinsi meliputi penyediaan perlengkapan jalan provinsi, audit dan inspeksi keselamatan jalan provinsi. Bahwa perda ini juga sebagai penjabaran dalam tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang merupakan Peraturan Pelaksana dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang fasilitas angkutan jalan,” paparnya.

Terhadap pernyataan Fraksi PKS yang memandang Perda tentang Keselamatan Fasilitas Transportasi dari segi kewenangan tidak sinkron dengan urusan bidang perhubungan sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengusul menyampaikan bahwa pandangan itu tidak tepat.

Baca Juga:  Berikut Daftar 11 Caleg DPR RI dari Dapil NTB yang Lolos ke Senayan

Sebab perda ini justru untuk kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam bidang perhubungan yaitu jalan provinsi meliputi penyediaan fasilitas jalan provinsi, audit dan inspeksi lalu lintas dan angkutan jalan di jalan provinsi serta kendaraan angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam daerah provinsi dan angkutan perkotaan yang meliputi suatu daerah antar kabupaten dalam provinsi yang keseluruhan nya kewenangannya tersebut adalah merupakan amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lampiran huruf u sub bidang angkutan lalu lintas dan jalan.

Lebih jauh diungkapkan Burhanuddin, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan provinsi dilakukan dengan cara pemenuhan pembangunan jalan provinsi dan penyediaan fasilitas perlengkapan jalan provinsi, melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan provinsi, melaksanakan pemantauan dan penelitian kondisi jalan provinsi dan audit jalan provinsi.

Baca Juga:  Dua Anggota DPRD NTB Berkantor di Senayan

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, H. Abdul Hadi selaku Pimpinan Rapat bersama Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaedah menyampaikan bahwa pada pandangan fraksi-fraksi terhadap usulan Raperda prakarsa DPRD NTB tersebut tentu banyak usul, saran yang memerlukan penjelasan dari pengusul.

“Pada rapat paripurna ini, apa yang menjadi pertanyaan, usul dan saran dari fraksi-fraksi akan memperoleh jawaban dari pengusul,” demikian Abdul Hadi sembari mempersilahkan juru bicara pengusul untuk menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB tersebut. (NM1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini