POLITIK

Proses Pembubaran PT DMB Dianggap Langgar Perda, DPRD Tak Mau Berkompromi!

732

NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Daerah Maju Bersaing (DMB) tanggal 21 Agustus, telah diputuskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dibubarkan. Namun fatalnya, pembubaran tersebut tanpa persetujuan DPRD.

Nampaknya, polemik pembubaran PT DMB, tidak ada opsi lain kecuali prosesnya diulang dari awal. Pasalnya, DPRD Provinsi NTB menyatakan tidak mau berkompromi, lantaran proses pembubaran tersebut dinilai janggal atau dianggap melanggar Peraturan daerah (Perda).

Pimpinan Fraksi PPP DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani

Pimpinan Fraksi PPP, Nurdin Ranggabarani yang dikenal sebagai pentolan utama gedung Udayana, tidak berani mengambil resiko. Apalagi saat ini, PT DMB masih dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau mau benar, harus pembubaran dari awal lagi,” ujarnya.

Kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemegang saham, dalam hal ini Gubernur NTB, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pembubaran PT DMB tanpa persetujuan DPRD. Kekeliruan tersebut tidak bisa ditolerir atau disiasati dengan cara apapun.

Masalah kekeliruan tersebut, sejak awal disuarakan politisi yang juga Wakil Ketua DPW PPP NTB ini. Bahkan dalam rapat paripurna penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2018, pihaknya menyarankan untuk mempertimbangkan pendapatan dari PT DMB.

Saat itu, TGB M Zainul Majdi yang masih menjabat Gubernur NTB juga terlihat tidak begitu mempersoalkan. Begitu pula dengan Sekretaris daerah (Sekda) Rosiady Sayuti selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  Struktur TKD Prabowo-Gibran Sumbawa Lengkap, Ketua Ansori : Segera Temui Masyarakat !

“Kita sudah minta agar dipertimbangkan, dan sekarang kan terbukti jadi masalah. Terus sekarang mau diurus persetujuan DPRD. Ya kebalik sih. Gak boleh hasil RUPS dibawa ke kami, seharusnya persetujuan DPRD yang dibawa ke RUPS,” ucap pria asal Sumbawa ini.

Nurdin menganalogikakan dengan umat Islam yang berwudhu atau shalat. Aturannya sudah jelas. Wudhu dianggap sah, jika diawali dengan membasuh wajah, kemudian kedua tangan dan seterusnya. “Kalau wudhu dengan basuh tangan dulu baru wajah, ya jelas gak sah. Karena aturannya sudah jelas begitu,” terangnya.

Persetujuan DPRD, kata Nurdin, harus melalui rapat paripurna. Berbeda halnya dengan persetujuan pimpinan DPRD, yang cukup dikomunikasikan dengan 4 pimpinan saja. “Dalam Perda, itu jelas persetujuan DPRD, bukan persetujuan pimpinan. Jadi harus paripurna. Dan kesalahan pembubaran itu, diakui. Makanya sekarang mau memperbaiki. Karena gak boleh ada RUPS pembubaran sebelum ada persetujuan DPRD,” ungkapnya.

Setelah melakukan kesalahan fatal, cara memperbaikinya juga membahayakan anggota DPRD Provinsi NTB. Surat permohonan persetujuan, menggunakan kop surat Sekretariat Daerah dan ditandatangani oleh Rosiady Sayuti selaku Sekda.

Seharusnya, kop surat atas nama Gubernur selaku pemegang saham dan amanah Undang-Undang (UU). “Karena pemegang saham itu Gubernur. Bukan Sekda. Karena tidak mungkin balasan surat juga ke Sekda. Pasti kami berikan persetujuan kepada Gubernur,” kata wakil rakyat yang dikenal vokal ini.

Surat permohonan persetujuan pembubaran PT DMB masuk ke DPRD Provinsi NTB pada tanggal 3 Oktober. Namun di dalam surat, tertulis tanggal 25 Juli. Modus tersebut, digunakan untuk mengelabui kesalahan yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Sumbawa Tekankan Panwascam Pahami Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Rencananya, seolah-olah telah ada persetujuan DPRD sebelum RUPS-LB pembubaran PT DMB yang dilaksanakan tanggal 21 Agustus. Namun, mayoritas anggota DPRD tidak mau bersekongkol. Apalagi saat ini musim politik, nama baik menjadi hal yang paling penting.

Waktu pelaksanaan RUPS-LB Pembubaran PT DMB, ketika masyarakat NTB sibuk menghadapi bencana gempa. Apalagi tanggal 19 Agustus, pada malam harinya terjadi gempa besar 6,9 skala richter yang meluluhlantakkan ribuan rumah dan menelan banyak korban.

Untuk diketahui, pembubaran PT DMB memberikan uang banyak bagi 3 pemegang saham. Pemerintah Provinsi NTB sendiri, mendapatkan uang sebesar Rp 168,84 miliar dari pembubaran BUMD tersebut.

“Kita sudah tanyakan, apakah boleh uang itu dipakai? Katanya sih boleh. Mereka bilang legal. Kalau memang begitu, ya silahkan saja. Terus ngapain sekarang minta persetujuan. Itu urusan mereka. Yang jelas, kami di dewan tidak mau melanggar aturan. Kami tidak mau nanti tersangkut kasus hukum,” tutup Nurdin Ranggabarani.

Anggota Fraksi PAN DPRD NTB, Burhanuddin Jafar Salam

Sebelumnya, hal itu dibenarkan oleh salah seorang anggota DPRD Provinsi NTB, Burhanuddin Jafar Salam (BJS) dari Partai Amanat Nasional (PAN). “Salah satu masalahnya surat permohonan persetujuan itu, kenapa sekarang diurus,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang PT DMB, khususnya pada pasal 34 ayat 1, sangat jelas disebutkan bahwa pembubaran PT DMB ditetapkan oleh RUPS/RUPS-LB setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan Perda. Hal itulah yang tidak pernah dilakukan.

Baca Juga:  Bawaslu Sumbawa Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Langgar Aturan

Pasal tersebut sangat krusial. PT DMB telah dibubarkan tanpa persetujuan DPRD. “Kita gak mau Pembentukan atau lahirnya PT DMB dengan proses yang keliru, akan dibubarkan dengan cara atau proses yang keliru juga,” kata pria yang akrab disapa BJS ini.

Hal yang patut menjadi perhatian juga, saat ini PT DMB sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama terkait kasus divestasi saham yang juga sempat menyeret nama TGB M Zainul Majdi.

“Apalagi sedang dalam pengusutan KPK. Perlu kehati-hatian yang ekstra. Terutama dalam pengambilan keputusan DPRD,” ucapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD NTB, H Johan Rosihan

Demikian pula hal yang sama ditegaskan oleh Ketua Fraksi PKS, Joham Rosihan yang juga ketua komisi III bidang Keuangan dan Aset. “Kita akan bubarkan sesuai perda, diluar mekanisme itu kita tolak,” tandasnya.

Saat ini, PT DMB masih dalam tahap likuidasi. Nantinya harus ada Perda Pembubaran sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Informasi yang diserap media ini, adanya surat permintaan persetujuan DPRD dalam proses pembubaran PT DMB, karena rekomendasi dari Kementerian terkait. Proses pembubaran PT DMB belum dapat dilanjutkan karena tidak adanya persetujuan DPRD. Sehingga, persetujuan tersebut sifatnya sangat penting. (NM1)

Artikel sebelumyaAPBD-P 2018 Sumbawa Bertambah Rp 99,3 Miliar
Artikel berikutnyaLoh Kok, Amin Nyaleg DPR-RI dari Dapil NTB II Pulau Lombok?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here