NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Rabu 5 Desember 2018, DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna. Dalam rapat kali ini focus dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Empat (4) Buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB. Rapat yang dipimpin langsung oleh H Abdul Hadi didampingi TGH Mahally Fikri dan Lalu Wirajaya terbilang singkat, tak biasa dari sebelumnya.

Pasalnya pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap empat buah raperda ini tanpa dibacakan oleh sejumlah fraksi (terkecuali Fraksi PDIP membacakan pemandangan umumnya melalui jubirnya Yadiansyah), melainkan diserahkan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
Adapun empat raperda ini, yaitu pertama Raperda tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi. Kedua, tentang Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan. Ketiga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan ke empat, yaitu Raperda tentang Kepemudaan.
Pointnya pada rapat dengan focus agenda ini, semua fraksi menyetujui sejumlah raperda tersebut. Hanya saja, Fraksi PDI-P menyarankan sekaligus memberikan penekanan-penekanan agar sekiranya raperda ini tidak bertentangan pada dengan peraturan yang lebih tinggi, misalkan seperti Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
“Tidak ada masalah, cuma PDI-P memberikan penekanan-penekanan saja jangan sampai perda-perda yang akan kita putuskan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, misalnya UU ataupun PP,” demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD NTB, TGH Mahally Fikri Rabu (5/12) di Mataram.
“Intinya mereka setuju (PDI-P), cuma mereka menginginkan agar perda yang kita buat ini jelas dan dapat di implementasikan secara optimal. Sehingga tujuan membuat perda itu tercapai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya lagi.
Lebih jauh diungkapkan Mahally, bahwa dinamika ini harus dipahami khususnya bagi pansus (Panitia Khusus) yang akan dibentuk pada Jum’at mendatang supaya betul-betul bekerja secara maksimal. Terlebih Raperda ini kata dia, tepat diakhir pada masa jabatan Anggota DPRD NTB tentu diharapkan tidak asal-asalan.
“Ini juga sekaligus dimaksudkan bisa menjadi karya atau kenang-kenangan dapat diabadikan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat kita,” demikian TGH Mahally Fikri. (NM1)
