NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa memberikan bantuan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbawa terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar.
Lantaran dipasang dititik yang tidak diperbolehkan, terutama di jalan protokol. Sekretaris Satpol PP Sumbawa – H Syahabuddin yang ditemui wartawan usai penertiban menjelaskan, dalam penertiban ini pihaknya menurunkan tim sebanyak 21 orang.
Kegiatan pengawasan dan penertiban ini akan terus dilakukan hingga Desember mendatang. ‘’Peran Pol PP membantu Bawaslu dalam rangka menertibkan APK. Ini kegaitan pertama dalam rangka penertiban APK bersama tim Bawaslu,’’ tuturya Jumat (26/10).
Menurutnya, kegiatan penertiban APK melanggar ini tidak hanya dilakukan didalam kota. Tapi juga akan dilakukan di seluruh kecamatan.
‘’Nanti akan berlanjut juga ke kecamatan, selesai didalam kota. Ada jadwal menyusul. Titik kita fokuskan dijalan protokol, dan tempat yang dilarang lainnya seperti rumah ibadah, fasilitas pendidikan, pepohonan dan taman,’’ ungkapnya.
Alat peraga kampanye berupa baner, baliho maupun spanduk yang sudah diamankan tersebut, kemudian akan dibawa ke sekretariat Bawaslu Sumbawa sebagai barang bukti. ‘’Ini langsung diamankan ke Bawaslu,’’ tutupnya. (NM3)
