NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA – Terkait pembubaran PT Daerah Maju Bersaing (PT. DMB), Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Lalu Budi Suryata menyatakan belum memutuskan nasib perusahaan tersebut.
Kendati diketahui, daerah pemegang saham lainnya telah sepakat dengan opsi pembubaran. Namun kata dia, DPRD Sumbawa dalam hal ini akan melakukan upaya konsultasi ke Provinsi dan Kemenkumham sebelum mengambil keputusan.
“DPRD Sumbawa akan berkonsultasi ke Provinsi dan Kemenkumham, sebelum mengambil keputusan,” ujarnya, kepada media ini.
Dikatakan Budi Suryata yang juga sebagai Pimpinan Rapat pada Kamis (27/12), telah dilangsungkan rapat konsultasi pembubaran PT DMB bersama DPRD Sumbawa, Direktur Utama dan Direktur PT DMB.
Sebelumnya didalam rapat lanjutnya, Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Kamaluddin mengatakan, DPRD Sumbawa belum akan mengambil keputusan.
Belum adanya keputusan tersebut terangnya, bukan bermaksud menghalangi pembubaran PT. DMB. Namun mengedepankan aspek kehati-tian, agar Pemda Sumbawa tidak tersangkut persoalan hukum terkait pembubaran tersebut.
Ia juga tidak sepakat dengan opsi pembubaran. Sebab selama ini perusahaan tetap meraih keuntungan dengan kegiatan yang ada didalam.
“Jadikan perusahaan baru, agar ada pemegang saham mayoritas. Karena sudah ada wadah dan personel. Kenapa mesti dibubarkan,” tutunya.
Ditempat yang sama, A. Rafiq–Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PDI-P mengatakan, pembubaran PT. DMB jangan berimplikasi hukum kepada pemerintah daerah. Sehingga sebelum memutuskan, DPRD Sumbawa musti melakukan konsultasi ke Kemenkumham.
Sementara Ketua Komisi I yakni Syamsul Fikri mengatakan, rapat konsultasi pembubaran PT.DMB, sangat disayangkan. Sebab, pada saat pembentukannya DPRD Sumbawa atau Pemda Sumbawa tidak pernah merasa dilibatkan secara langsung.
“Sangat disayangkan dibubarkan keuntungannya sangat besar. Ada jasa bangunan, perdagangan, perindustrian. Karena didalamnya bukan hanya murni pertambangan. Sehingga nilai dari sisi bisnis lainnya juga harus diketahui perkembangan dan provitnya. Sehingga tidak hanya pertambangannya,” ucapnya.
Ia meminta, sebelum memutuskan, DPRD Sumbawa musti berkonsultasi ke kemenkumham. “Kita harus ke Kemenkumham mencari referensi hukum agar tidak ada persoalan hukum. Apakah ini termasuk dengan issue KPK yang memeriksa ini dan itu,” demikian Syamsul Fikri. (NM2)
