NUSRAMEDIA.COM, MATARAM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan setuju dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Pembubaran PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB).
“Kami (Fraksi PPP, Red), setuju dibentuk perda untuk pembubarannya,” demikian ungkap Sekretaris Fraksi PPP DPRD NTB, H Muzihir, Selasa 15 Januari 2019 di Mataram.
Kendati demikian, pihaknya juga berharap sekaligus meminta kepada Gubernur NTB agar dapat mematuhi mekanisme terkait segala proses pembubarannya.
Menurut Muzihir, konsekwensi logis dari prinsip kehati-hatian dalam proses pembubaran PT DMB juga perlu diperhatikan.
“Jika gubernur mengusulkan untuk pembubaran PT DMB, maka harus ditunjang dengan dokumen yang lengkap,” kata Anggota DPRD NTB jebolan asal Dapil I ini.
Kelengkapan dokumen itu lanjut Muzihir, antara lainnya seperti jumlah asset, status kedudukan diorektur dan karyawan hingga persoalan keuangan.
Sementara hal lainnya yang dipandang perlu, akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus hati-hati. Dan hal ini juga sudah kami sampaikan pada saat paripurna kemarin. Intinya, kita harus patuh dengan mekanisme yang ada,” demikian politikus gaek asal PPP ini.
Untuk diketahui, apa yang disampaikan oleh Muzihir ini sebelumnya juga telah dibacakan dalam rapat paripurna dengan fokus agenda tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur, Senin (14/01) kemarin.(NM1)
