NUSRAMEDIA.COM, MATARAM — Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pertama kali di Indonesia akan di selenggarakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengungkapkan bahwa pada hari pencoblosan pemilu nanti, ada 5 warna surat suara yang akan disediakan untuk pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, mengetahui dan mengenali warna surat suara itu menjadi penting sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya pada saat pencoblosan di TPS.
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya kepada media ini, Selasa (12/2) di Mataram.
Dijelaskan Suhardi, tujuan dari perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019 itu sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.
Berikut ini adalah 5 warna surat suara di Pemilu 2019 nanti :
Pertama, warna abu-abu adalah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, warna kuning adalah surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketiga, warna merah adalah surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Keempat, warna biru adalah surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
Kelima, warna hijau adalah surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Terkait banyaknya desain dan warna, Suhardi pun menegaskan bahwa pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting.
Karena kata dia, akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat calon pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.
“Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat,” demikian Suhardi Soud. (NM1)
