NUSRAMEDIA.COM, SUMBAWA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa telah menetapkan jumlah pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 331.271 orang, melalui rapat pleno terbuka hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap I yang digelar di Aula Hotel Sernu, Sumbawa, Ahad (17/2).
Jumlah yang ditetapkan tersebut mengalami penambahan sebanyak 634 pemilih. Berdasarkan hasil rekapitulasi, diketahui total jumlah pemilih yang masuk ke Sumbawa dari daerah lain (DPTb) sebanyak 811 orang.
Sementara jumlah pemilih Sumbawa yang keluar daerah sebanyak 177 orang. Sehingga ditetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Sumbawa sebanyak 331.271 orang pemilih dari DPT 330.637 orang.
Akibat adanya DPTb ini, maka ada tambahan satu TPS di Kabupaten Sumbawa, dari semula 1.423 TPS, menjadi 1.424 TPS. Penambahn ini berada di Kecamatan Moyo Hulu.
Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat menjelaskan, ada tiga kategori pemilih, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemlih Khusus (DPK).
“DPTb ini merupakan pemilih yang masuk DPT di daerahnya, tetapi pada hari H dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS dimana mereka terdaftar, tetapi menggunakan hak pilih di TPS lain, karena alasan-alasan seperti pindah domisili, sedang melaksanakan tugas belajar sekolah kuliah, sedang melaksanakan tugas negara seperti pegawai yang pindah tugas, sedang menjadi tahanan di Polisi, Lapas, serta sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas. Sementara kalau DPK, orang yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, jadi dia adalah orang yang menggunakan KTP untuk memilih,” ungkapnya kepada wartawan.
Ditegaskannya, rapat pleno DPTb ini menunjukan semangat KPU untuk sungguh-sungguh memberikan pelayanan kepada seluruh peserta pemilu terutama pemilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu diharapkan pula agar pelaksanaan Pemilu 2019 bisa berlangsung dengan baik, aman, prosesnya luber, jurdil, hasilnya berintegritas, dipercaya dan diterima oleh publik.
“DPTb ini semangatnya dalam rangka memberikan pelayanan. Memastikan orang bahwa dimanapun mereka, siapapun mereka, bisa menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu kita berharap dengan ditetapkannya DPTb ini adalah bahwa pemilih yang ada di Indonesia dan sekarang berada di Sumbawa bisa menggunakan hak pilih pada 17 April 2019. Ini bentuk komitmen KPU memberikan pelayanan. Sehingga tidak ada alasan orang tidak bisa menggunakan hak pilih,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain seluruh Komisioner KPU Sumbawa, kegiatan ini di hadiri pula Anggota Bawaslu Sumbawa, PPK di 24 Kecamatan, Perwakilan Partai Politik, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbawa. Dalam pelaksanaannya semua berjalan lancar. (NM3)
