Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri. (Foto/Ist)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri. (Foto/Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Menjelang tahun politik, Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan jangan sampai terlibat politik praktis. Terlebih tidak lama lagi, agenda akbar Pemilu Serentak 2024 sebentar lagi.

Oleh karenanya, ASN diminta harus netral dalam menghadapi tahun politik. Apalagi sebagai abdi negara, maka sudah tentu memiliki aturan yang mengikat. Tak terkecuali bagi para ASN di Kabupaten Sumbawa.

Terkait hal ini pula, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM menyatakan bahwa pihaknya juga tetap terus mengingatkan para ASN dilingkup Setda Sumbawa agar bersikap netral.

Karena, pria yang kerap disapa Haji Bas ini, sudah ada regulasi yang mengatur ASN tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan, kata dia, pihaknya juga mengingatkan para ASN di Sumbawa melalui surat resmi.

“Surat edaran itu setiap saat kita perbaharui. Dan alhamdulilah juga, para ASN mematuhi aturan yang ada. Dan sejauh ini aman, tidak ada masalah termasuk kita sudah ingatkan juga melalui kepala OPD agar jangan sampai ada ASN bersikap tidak netral,” katanya, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:  Dinilai Mendesak, Pentingnya Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

Dikatakannya, apabila ada ASN yang didapati secara nyata mendukung salah satu calon, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Haji Bas, dalam regulasi atau Undang-Undang (UU) ASN dengan tegas melarang sangat para ASN berpolitik praktis. Sanksi yang diberikanpun disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Diungkapkannya, adapun jenis sanksi yang diberikan nantinya, yaitu mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemberhentian secara tidak hormat alias “dipecat”. Ini jika secara nyata terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Mesin Mati Total di Perairan Lombok, Sebuah Kapal Tenggelam Dihantam Gelombang

Meski demikian, mantan Kepala Inspektorat Sumbawa ini juga tak menampik apabila disetiap pemilihan ada saja ASN yang dilaporkan tak netral. Hanya saja, ungkap Haji Bas, masih dalam batasan yang sifatnya pelanggaran ringan.

Misalnya, seperti memberikan dukungan, namun tidak ada yang sampai ikut kampanye secara nyata. “Kita juga sudah undang Kepala OPD. Nah, disitu kita ingatkan semuanya untuk netral,” tegas Haji Bas.

Bahkan, Sekda juga menerangkan pihaknya bersama Bawaslu Sumbawa juga kerap duduk bersama dan membahas soal sosialisasi terkait aturan main Pemilu kepada ASN.

“Dengan bawaslu kita juga sering sosialisasi tentang aturan main Pemilu kepada ASN. Bahkan rujukan dari nasional juga dikirim ke kita, bahwa pegawai negeri itu tidak boleh begini, begitu atau tidak netral,” katanya.

Baca Juga:  Bank NTB Syariah Resmikan Gedung Baru KCP Narmada

“Dan itu kita teruskan ke ASN yang akan disertai dengan sanksi kalau tidak netral ini sanksinya,” jelasnya. Disisi lain, ASN juga diajak untuk ikut aktif mengajak masyarakat untuk bersama ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

InI dalam rangka meningkatkan partisipatif pemilih di Kabupaten Sumbawa. Ditegaskan Haji Bas, jika menilik tiap tahunnya, angka partisipasi pemilih di Sumbawa terus mengalami peningkatan yang positif.

Pemkab Sumbawa bahkan memberikan dukungan yang tinggi dalam mensukseskan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 mendatang. Adapun support anggaran dari Pemda yang diberikan ke KPU dan Bawaslu Sumbawa.

“KPU Sumbawa memperoleh anggaran sebesar Rp25 miliar dan Bawaslu sebesar Rp10 miliar. Anggaran ini diakhir tahun diminta untuk dicairkan sekitar 40 persen,” demikian Sekda Sumbawa menambahkan. (red)