
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa bergerak cepat menangani kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, yang mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban.
Setelah seluruh korban berhasil dievakuasi dan mendapatkan penanganan, Pemkab Sumbawa bersama Kepolisian Resor Sumbawa memasang garis polisi di lokasi kejadian pada Minggu (6/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengatakan penanganan terhadap korban telah dilakukan sejak laporan kejadian diterima pada Sabtu (5/9/2026) malam.
Sekitar pukul 22.00 WITA, Bupati menerima laporan dari Camat Lantung mengenai insiden tersebut. Setelah menerima laporan, ia langsung mengoordinasikan jajaran terkait untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan.
Proses koordinasi dan penanganan berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah seluruh korban ditemukan, korban meninggal dunia kemudian diantar ke rumah masing-masing, sementara korban yang mengalami luka berat dirujuk ke Sumbawa untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Adapun korban yang mengalami luka ringan diperbolehkan kembali ke rumah setelah mendapatkan penanganan.
“Atas kejadian ini, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga saudara-saudara kita yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan husnul khatimah. Bagi yang sedang menjalani perawatan, semoga segera diberikan kesembuhan,” ujar Bupati Sumbawa.
Pemkab Sudah Ingatkan Tambang Tanpa Izin
Di tengah penanganan insiden tersebut, Pemkab Sumbawa kembali menegaskan sikapnya terhadap aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin.
Bupati Sumbawa menyebut, pemerintah daerah sebelumnya telah meminta agar kegiatan penambangan yang belum memiliki izin dihentikan. Penegasan itu disampaikan saat kunjungan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ke sejumlah lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung pada Juli 2026.
“Kunjungan Forkopimda bulan lalu sudah kami tegaskan agar kegiatan dihentikan sebelum izin diterbitkan, khususnya bagi yang belum memiliki izin,” tegasnya.
Menurut Bupati, legalitas kegiatan pertambangan menjadi hal penting untuk memastikan aktivitas berjalan sesuai ketentuan, termasuk dari sisi keselamatan kerja dan pengawasan.
Koordinasi dengan Pemprov NTB
Sebagai tindak lanjut atas kecelakaan tersebut, Pemkab Sumbawa telah melaporkan kondisi di lapangan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) serta melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.
Bupati menjelaskan, kewenangan terkait perizinan pertambangan serta pengawasan melalui inspektur tambang berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkab Sumbawa saat ini menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi NTB.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, termasuk dengan ESDM NTB, untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena kewenangan terkait izin pertambangan dan inspektur tambang berada di provinsi, kami menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Bupati menegaskan, Pemkab Sumbawa tetap berkomitmen melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam menyikapi kejadian tersebut.
Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan
Bupati Sumbawa juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan rakyat tanpa izin. Ia meminta seluruh pihak mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan rakyat yang tidak berizin. Keselamatan harus menjadi perhatian utama,” pungkasnya. (*)













