
NUSRAMEDIA.COM — Tragedi longsor yang terjadi di wilayah pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan serius DPRD Sumbawa.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (5/9/2026) tersebut, sebanyak sembilan pekerja tambang dilaporkan menjadi korban. Tiga di antaranya dikabarkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Berlian Rayes, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah tersebut. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB segera mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali menelan korban jiwa.
“Pertama, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut dan ikut prihatin atas apa yang menimpa warga masyarakat. Tentunya itu semua hal yang tidak kita inginkan,” ujar Berlian di sela-sela jeda Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Senin (7/9/2026).
Menurut Berlian, Pemkab Sumbawa perlu memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Salah satu langkah awal yang dinilai mendesak adalah melakukan pemetaan dan memastikan kondisi serta status lokasi tambang.
Pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumbawa itu menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut, terlebih aktivitas pertambangan di lokasi itu telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Berlian mengakui bahwa kewenangan sektor pertambangan rakyat berada pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Namun, menurutnya, persoalan kewenangan tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengambil langkah.
“Walaupun pertambangan rakyat bukan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan provinsi dan pusat, harus ada koordinasi antara pemerintah daerah dengan Provinsi NTB untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat dan instansi terkait melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan status lokasi tambang tempat terjadinya longsor. Pemerintah perlu memastikan apakah lokasi tersebut berada dalam Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau justru merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kalau kejadian itu masuk wilayah pertambangan rakyat, nanti kita akan minta pihak terkait bertanggung jawab. Tapi kita belum tahu apakah itu masuk wilayah IPR atau bukan. Harus segera diinvestigasi sehingga Pemda punya dasar untuk mengambil tindakan,” katanya.
Berlian secara khusus mendesak Pemprov NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera turun tangan menyikapi persoalan pertambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, pemerintah provinsi tidak boleh hanya melihat persoalan pertambangan dari sisi kewenangan dan manfaat ekonomi, tetapi juga harus hadir ketika aktivitas tersebut menimbulkan persoalan dan korban jiwa di daerah.
“Kami mendesak pemerintah provinsi untuk bersikap. Ini masalahnya ada di kabupaten, sementara keuntungan lebih banyak diambil oleh provinsi dan pusat. Jangan sampai kami di daerah hanya menerima masalahnya saja, tetapi provinsi juga harus turun tangan melalui Dinas ESDM,” tegas Berlian.
Di sisi lain, Berlian mengingatkan masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan agar tidak mengabaikan keselamatan demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia meminta para pekerja dan pelaku usaha tambang memperhatikan kondisi lingkungan serta potensi bahaya di lokasi kerja.
“Harapan kami kepada masyarakat agar selalu berhati-hati. Jangan karena desakan ekonomi, lalu mengabaikan keselamatan kerja. Sekali lagi, kami meminta pemerintah daerah mengambil langkah-langkah konkret agar tidak terjadi korban jiwa lagi di kemudian hari,” tutupnya. (*)












