
NUSRAMEDIA.COM — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, kembali ditegaskan secara langsung di lapangan.
Nampak kompak, Bupati Sumbawa didampingi Sekda, serta Wakil Ketua I dan III DPRD Sumbawa termasuk Kabag Prokopim turun langsung melakukan peninjauan atau kroscek lapangan di lokasi tambang Lawang Tua, Rabu sore (09/09/2026).
Pasalnya, orang nomor satu di Kabupaten Sumbawa tersebut ingin memastikan bahwa larangan aktivitas pertambangan ilegal yang telah dikeluarkan pemerintah benar-benar dipatuhi.
Bupati Pastikan Aktivitas Tambang Telah Berhenti
Peninjauan kali ini bukan sekadar kunjungan. Bupati ingin melihat langsung kondisi terkini kawasan tersebut sekaligus memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Di lokasi, Bupati bersama rombongan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi kawasan dan memastikan aktivitas penambangan telah dihentikan.
Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
Bupati menegaskan, keselamatan masyarakat merupakan garis terdepan dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, larangan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif, tetapi sebagai bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ancaman kecelakaan hingga kemungkinan jatuhnya korban jiwa.
“Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan,” tegas Bupati.
Pertambangan Harus Legal dan Aman
Menurutnya, pemerintah tidak pernah bermaksud mematikan mata pencaharian masyarakat. Namun, setiap aktivitas pertambangan harus berada dalam koridor hukum, memiliki izin yang sah, memenuhi standar keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Silakan masyarakat mencari nafkah, tetapi jangan dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pertambangan harus legal, aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Bupati juga meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta masyarakat di sekitar kawasan untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai setelah larangan dikeluarkan, aktivitas pertambangan kembali berlangsung secara diam-diam.
Sumber Daya Alam Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat
Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa persoalan pertambangan di Kabupaten Sumbawa tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi sesaat. Potensi sumber daya alam harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah, namun tetap dengan mengedepankan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.
“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” pungkasnya. (*)













