
NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si menyoroti keras soal aktivitas pertambangan di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Terlebih, belum lama ini telah terjadi peristiwa yang cukup memperihatinkan. Dimana sebanyak tiga orang dilaporkan meninggal dunia tertimbun material akibat longsor.
Legislator Udayana jebolan dari Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat itupun menegaskan bahwa kegiatan pertambangan diwilayah itu tidak otomatis legal hanya lantaran berada dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Syamsul Fikri, aktivitas pertambangan rakyat baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan regulasi daerah yang menjadi payung hukumnya.
“Walaupun masuk dalam wilayah WPR, tetapi belum ada IPR-nya, itu belum boleh operasi. Sesuai regulasi, jelas ilegal,” tegas pria yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi NTB tersebut, Selasa (15/09/2026) di Mataram.
Syamsul Fikri mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara komprehensif. Sebab, keberadaan WPR berbeda dengan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Dijelaskan, WPR merupakan wilayah yang telah ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Namun, setelah WPR ditetapkan, masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal.
“Jangan disamakan WPR dengan IPR. WPR itu wilayahnya, sedangkan IPR merupakan izin pertambangan rakyat. Walaupun sudah masuk WPR, kalau izin usahanya belum dipenuhi dan IPR belum ada, tetap tidak boleh beroperasi,” ujarnya.
Politisi Demokrat NTB asal Sumbawa yang dikenal cukup vocal itu menegaskan bahwa perlu ada kejelasan mengenai hubungan antara perusahaan atau pengelola kawasan dengan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan.
Menurut dia, jika benar perusahaan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan penggalian material, aspek tanggung jawab dan keselamatan kerja juga harus diperiksa.
“Katanya perusahaan melakukan pengerukan dengan ekskavator dan dump truck, kemudian masyarakat mengambil batu atau material. Ini harus dilihat siapa yang bertanggung jawab. Apakah masyarakat secara pribadi atau perusahaan yang mengelola,” katanya.
Terlebih, masih kata SF kerap Syamsul Fikri disapa, aktivitas tersebut telah menimbulkan korban jiwa. Karena itu, aspek keselamatan tidak boleh diabaikan.
Dalam kegiatan pertambangan rakyat yang legal, menurut dia, terdapat ketentuan mengenai keselamatan kerja dan jaminan keamanan bagi pekerja.
“Ini sudah ada yang meninggal, sudah ada korban tiga orang. Karena itu harus dilihat secara komprehensif siapa yang bertanggungjawab terhadap korban,” tegas Syamsul Fikri.
DPRD Akan Panggil Pemangku Kepentingan
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pihak Komisi IV DPRD NTB berencana bakal menggelar hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan status kawasan, perizinan, aktivitas pertambangan, hingga keberadaan tenaga kerja asing yang disebut berada di sekitar kawasan pertambangan.
“Kami bersama Komisi IV berencana melakukan hearing. Kami akan undang stakeholder terkait untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh,” kata pria yang juga kerap disapa Fikri ini.
Terkait informasi adanya sejumlah warga negara asing asal China di kawasan pertambangan, Syamsul mengatakan keberadaan tenaga kerja asing harus diverifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan ketenagakerjaan serta keimigrasian.
Ia menyebut tenaga asing dengan keahlian tertentu dapat saja bekerja apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. “Yang penting sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan dan memiliki izin keimigrasian. Tetapi keberadaannya di lokasi harus kami cross-check,” ujarnya.
Syamsul Fikri juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menutup mata, yang mana membiarkan aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin.
Menurutnya, langkah penindakan harus dibarengi dengan pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak terus menimbulkan korban.
“Polres maupun bupati harus bertindak tegas. Bupati juga sudah menegaskan bahwa yang belum punya IPR dan belum sesuai regulasi tidak boleh melakukan kegiatan,” ujar Syamsul Fikri.
Perda IPR Dinilai Mendesak
Mantan Pimpina DPRD Sumbawa itupun menjelaskan saat ini terdapat beberapa lokasi yang telah masuk dalam WPR, di antaranya Lantung I dan Lantung II di Sumbawa.
Selain itu, terdapat sejumlah pengajuan WPR lainnya yang masih dalam proses. Namun, penetapan WPR belum cukup menjadi dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Setelah WPR keluar, semua persyaratan izin usaha pertambangan rakyat harus dipenuhi. Dan yang paling utama, regulasinya harus ada,” ujarnya.
Karena itu, Komisi IV DPRD NTB tengah menyiapkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR sebagai regulasi induk pertambangan rakyat.
Dia mengatakan, pembahasan perda tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk koperasi pemegang WPR, asosiasi koperasi dan pelaku usaha pertambangan.
“Kami akan mengundang koperasi, pemilik WPR, asosiasi koperasi, termasuk asosiasi pertambangan. Sebelumnya juga kami akan turun ke lapangan,” tandansya.
Menurut Fikri, regulasi IPR sangat penting agar kegiatan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Potensi Penerimaan Daerah Besar
Selain aspek legalitas dan keselamatan, Syamsul menilai legalisasi pertambangan rakyat berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap daerah.
Ia menyebut potensi penerimaan dari aktivitas pertambangan rakyat bisa mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan berpotensi mendekati Rp1 triliun apabila seluruh aktivitas pertambangan dapat ditata dan masuk dalam sistem resmi.
“Kalau kegiatan tambang rakyat ini tidak masuk dalam pendapatan daerah, potensinya besar sekali. Estimasinya bisa ratusan miliar, bahkan mungkin mendekati Rp1 triliun,” katanya.
Syamsul Fikri menegaskan tujuan pengaturan tersebut bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan daerah. Penerimaan dari sektor pertambangan, kata dia, harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan daerah yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Jangan ada asumsi bahwa ini dinaikkan atau dibesarkan untuk pendapatan daerah. Tidak. Harus dikembalikan lagi ke daerah terdampak, ke wilayah lingkar tambang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan terdapat perbedaan antara retribusi dan jaminan reklamasi. Selain kewajiban retribusi, pelaku usaha juga akan dibebankan jaminan reklamasi untuk memastikan kawasan bekas tambang dapat dipulihkan.
Fikri mengatakan Komisi IV DPRD NTB akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum perda IPR ditetapkan, termasuk mendengarkan masukan dari pelaku usaha dan masyarakat.
“Kami di Komisi IV sangat berhati-hati. Kami akan turun lapangan dan mengundang semua pihak yang berkepentingan,” demikian Syamsul Fikri. (*)












