
NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Salman Alfarizi mengapresiasi Program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal kepada masyarakat NTB.
Pasalnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai bahwa program tersebut dihajatkan untuk ‘merangsang’ kesadaran wajib pajak. Terutama bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pajak kendaraan.
Pria yang juga Anggota Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) DPRD Provinsi NTB itu mengatakan bahwa, program tersebut sangat baik untuk masyarakat NTB. Sehingga pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemprov NTB terhadap trobosan itu.
“Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan Guebernur Lalu Iqbal terkait Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor itu untuk merangsang kesadaran wajib pajak dan meningkatkan PAD,” kata Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut, Rabu (02/07/2025).
Meski demikian, pria yang kerap disapa Haji Salman itu juga memberikan catatan penting. Ini untuk dijadikan perhatian oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), yaitu berkaitan dengan keberadaan kendaraan plat luar daerah (PLD) yang beroperasi di NTB.
Oleh karenanya, Salman Alfarizi mendorong Pemprov harus fokus agar bagaimana dapat gencar dan memaksimalkan mutasi kendaraan PLD. Karena pihaknya menilai potensi PAD dari PLD dinilai sangat besar. “Jadi masalah kendaraan plat luar ini juga harus diperhatikan. Karena potensi PAD yang hilang cukup besar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, apabila kendaraan beroperasi di daerah lain, pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah tempat kendaraan tersebut sering digunakan, melainkan ke daerah asal dikeluarkannya surat kendaraan.
“Karena kendaraan itu tidak terdaftar di NTB maka pembayaran pajak kendaraan itu lari ke daerah asal dikeluarkannya surat kendaraan tersebut. Sementara kan tidak ada bagi hasil,” tegasnya.
Oleh karena itu, menurut dia, pemprov perlu melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menambal kebocoran PAD dari kendaraan PLD. Selain menggratiskan biaya mutasi, pemprov juga dinilai perlu menekan dalam hal penyediaan fasilitas keuangan.
Seperti tidak menerima kendaraan plat luar jadi agunan di perbankkan atau BUMD. “Seluruh perbankan atau BUMD yang ada di NTB ini dalam hal agunan yang berplat luar ini jangan diterima sebagai agunan untuk memotivasi dan mempersulit mereka hingga mereka mau memutasi plat kendaraan ke NTB,” pungkas Haji Salman.
Sekedar informasi, Pemprov melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan berbagai insentif dan keringanan pajak sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang taat maupun yang nunggak pajak.
Perihal itu juga sebagai bentuk empati kepada warga kurang mampu, yakni dengan memberikan diskon atau keringanan pembayaran pajak. Plt Kepala Provinsi NTB, Fathurrahman, menjelaskan bahwa program ini bukan hanya untuk mendorong kepatuhan pajak.
Akan tetapi, masih kata dia, juga menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan. “Diskon dan keringanan ini diberikan tidak hanya untuk wajib pajak yang patuh, tapi juga secara khusus bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) serta para veteran. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah,” ujar Fathurrahman.
Kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini akan diluncurkan pada 29 Juni ini. (red)
