
NUSRAMEDIA.COM — Dua kampus swasta dilingkup Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga “sunat” beasiswa mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga Rp5,7 miliar.
Mirisnya, pemotongan beasiswa ini terjadi diduga telah berlangsung sejak Maret 2022 lalu. Terungkapnya hal ini berdasarkan temuan dari Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna menegaskan, bahwa sejak Maret 2022, pihaknya kembali menyelamatkan pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa.
Yakni dengan nilai sebesar Rp5,7 miliar lebih dari dua perguruan tinggi di Lombok, NTB. “Pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah,” ujarnya.
“Sebesar Rp3,877 miliar lebih dan sebesar Rp1,878 miliar lebih dari salah satu perguruan tinggi di Mataram, sehingga totalnya Rp5,7 miliar lebih,” sambung Arya Wiguna di Mataram.
Untuk perguruan tinggi di Lombok Tengah pemotongan ini dilakukan terhadap 411 orang mahasiswa. Sedangkan perguruan tinggi di Mataram sebanyak 255 orang mahasiswa.
“Untuk Lombok Tengah dari angkatan 2019-2022 dan untuk yang di Mataram dari angkatan 2017-2022,” beber Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB tersebut.
Dikatakannya, ada lima yang pernah menjadi temuan, akumulasinya sebesar Rp9,1 miliar, termasuk beasiswa KIP untuk terdampak gempa Lombok. “Ini laporan baru dua kampus. Di Lombok Tengah satu kampus, Mataram satu kampus,” ungkapnya.
Menurut dia, adapun modus yang digunakan oleh dua kampus untuk memotong beasiswa KIP kuliah tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.
“Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah.
“Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa,” kata Arya Wiguna.
Penyelenggaraan program beasiswa KIP kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Peraturan tersebut juga mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.
“Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi,” katanya.
“Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku,” lanjut Arya Wiguna lagi.
Ketika disinggung apakah hasil temuan Ombudsman akan dilaporkan ke aparat penegak hukum baik polisi maupun kejaksaan. Dia menegaskan, tidak dilaporkan dengan alasan Ombudsman melakukan hal tersebut sebagai bentuk pengawasan.
“Temuan ini tidak kami laporkan ke APH.
Karena konteks pengawasan kami fokus pelayanan publik di pendidikan dengan cara pencegahan dan memberi kesempatan untuk mengembalikan,” pungkasnya. (red)
