NUSRAMEDIA.COM — Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eksekusi tanah seluas 50 hektare dikawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (20/9/2022). Hal ini sebagai tindaklanjut dari putusan Kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan Sangka Suci yang dikuasakan kepada Herdiyanto bersama kuasa hukumnya, Dr Umaiyah SH MH. Namun Fenco Widjaya menolak berita acara eksekusi tersebut dan menganggap tidak ada eksekusi diatas tanah miliknya.
“Di depan panitera dan kuasa hukum pemohon eksekusi, kami menyatakan dengan tegas eksekusi tersebut cacat hukum dan kami anggap tidak pernah terjadi eksekusi hanya peristiwa pengerusakan yang akan kami lakukan upaya hukum selanjutnya,” kata Imam Wahyuddin SH MH, kuasa hukum Fenco Widjaya dalam hak jawabnya yang diterima media ini, Rabu (21/9).
Penolakan berita acara eksekusi ini ungkap Imam, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3757K/PDT/2021 tanggal 8 Desember 2021, hanya mengikat kepada subyek hukum yang bernama Fenco Cornelius Widjaya beralamat Jalan Sudirman No. 6 Sumbawa, bukan terhadap Fenco Widjaja beralamat di Jalan Sudirman No. 1 Sumbawa. Atas peristiwa eksekusi melampaui putusan, dan tidak tepat sasaran tersebut mengakibatkan terjadinya pengrusakan atas bangunan milik kliennya.
Untuk tindakan ini, pihaknya akan melaporkannya ke Bareskrim Polri, Badan Pengawas (Bawas), Komisi Yudisial, dan Komnas HAM. Seminggu sebelum dilakukan eksekusi, ungkap Imam, kliennya telah melakukan upaya hukum perlawanan eksekusi yang hendak dijalankan berdasarkan Putusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN.Sbw, atas Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 49/Pdt.G/2019/Pn.Sbw tanggal 13 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 202/PDT/2020/PT MTR tanggal 12 Januari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3757K/PDT/2021 tanggal 8 Desember 2021. Meskipun sangat mendadak namun baginya cukup untuk membuat gugatan perlawanan eksekusi pihak ketiga (Derden Verzet).
Disebutkan Imam, di atas lahan yang hendak dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung, telah terbit beberapa SHM lain. Di antaranya atas nama Agus Herlian dan Ervien Maulana yang sebelumnya tidak masuk sebagai para pihak dalam perkara tersebut. “Gugatan perlawanan eksekusi kami masukkan lewat e-court pada tanggal 16 September 2022, kemudian gugatan perlawanan tersebut diverifikasi oleh pihak Pengadilan Negeri Sumbawa pada tanggal 19 September 2022, maka dengan masuknya gugatan tersebut maka cukup beralasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi pada tanggal 20 September 2022, namun pihak pengadilan melalui panitera Lukas Genakama, SH bersikeras tetap menjalankan eksekusi,” sesal Imam.
Selain itu, setelah Ia membaca dengan teliti siapa saja yang harus tunduk terhadap putusan tersebut, dan mengecek amar putusannya apakah bersifat kondemnatoir terhadap objek yang akan dieksekusi, ditemukan beberapa fakta. “Setelah membaca dengan teliti amar putusan berbunyi “Menghukum kepada tergugat I serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada para penggugat obyek sengketa dengan Pipil nomor: 661, SHM Nomor: 510, 54, 1206, 508 yang beralamat di Kelurahan Brang Biji (dahulu Desa Lempeh), Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa yang merupakan hak para Penggugat tanpa sarat apapun bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak Kepolisian setempat”.
“Sangat jelas bahwa amar putusan tidak menyatakan bahwa obyek sengketa adalah tanah pertanian yang terletak dimana dengan batas-batas yang jelas. Maka menurut kami cukup beralasan hukum ketika kami menyampaikan agar tidak mengeksekusi tanah milik Fenco Widjaja dengan putusan tersebut, sehingga yang berhak dieksekusi berdasarkan putusan itu adalah sebatas surat bukan obyek tanah, karena tidak ada amar putusan yang menghukum untuk mengosongkan obyek tanah pertanian dengan batas-batas yang jelas,” beber Imam dalam perjalanannya menuju Jakarta, seraya menegaskan kembali bahwa eksekusi tersebut cacat hukum dan dianggap tidak pernah terjadi. (red)