
NUSRAMEDIA.COM — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait Penerapan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), Bapenda, BKAD dan Asosiasi Pengusaha dan Peternakan Hewan (AP2H) dan Pepehani Sumbawa.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma SIP, Hadir Sekretaris Komisi II Zohran SH, dan Anggota diantaranya Andi Mappeleppui,Ridwan SP.M.Si., Ida Rahayu SAP, Kaharuddin Z, Ahmad Nawawi, Muhammad Zain, SIP.
Dari Pemda Hadir Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Junaidi SPt, Perwakilan Bapenda dan BKAD. Pengurus Asosiasi Pengusaha Peternak Hewan (AP2H) Kabupaten Sumbawa dan Ketua Pengusaha Peternak Hewan Indonesia (Pepesan) Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan komunikasi dan diskusi oleh para pihak dari Anggota komisi II DPRD dan Pemerintah daerah diperoleh 3 poin rekomendasi yakni :
Pertama : Terkait dengan permasalahan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah komisi 2 DPRD kabupaten Sumbawa meminta tetap jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua : Terkait dengan pungutan di luar Perda diminta kepada OPD terkait untuk menertibkannya. Ketiga : Meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa untuk mengawasi Tata niaga lalu lintas ternak di Kabupaten Sumbawa secara maksimal. (red)
