Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menyerahkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari kepada lebih dari 3.000 warga pra-sejahtera di Kabupaten Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Upaya menghadirkan kesejahteraan di wilayah lingkar tambang kini memasuki babak baru. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menyerahkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari kepada lebih dari 3.000 warga pra-sejahtera di Kabupaten Sumbawa, beberapa hari lalu.

Penyerahan ini menjadi tonggak penting implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai model pengelolaan tambang yang lebih tertib, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Acara yang digelar di Halaman Kantor Bupati Sumbawa itu turut dihadiri Bupati Sumbawa Syarafuddin Djarot, Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, jajaran Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari berbagai wilayah lingkar tambang.

AKHIRI PRAKTIK TAMBANG ILEGAL, MENGUATKAN EKONOMI RAKYAT

Baca Juga:  Terapkan Skema Tematik dan Transformatif : Program Desa Berdaya Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Perkuat Ekonomi Lokal

Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menyebut IPR sebagai terobosan penting yang mendorong praktik pertambangan lebih beradab, sekaligus mengakhiri dampak sosial dan lingkungan dari tambang ilegal yang selama ini marak terjadi.

Ia menyampaikan bahwa setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 pada Mei lalu, pemerintah telah memproses 16 dari 60 blok tambang rakyat untuk memperoleh IPR. Salah satu yang kini menjadi proyek percontohan ialah IPR Lantung 2, yang dikelola melalui Koperasi Salonong Bukit Lestari.

“Ini adalah wahana belajar kita bersama. Baik eksekutif maupun legislatif belum memiliki pengalaman sebelumnya. Karena itu, kita memerlukan model. Hari ini, model itu resmi kita luncurkan,” tegas Gubernur.

AKHIRI IRONI “DESA MISKIN DI TANAH KAYA TAMBANG”

Baca Juga:  Redam Polemik, Syamsul Fikri Bela Kadis PUPR NTB: “Jangan Salah Tafsir, Beliau Justru Proporsional”

Gubernur Iqbal menegaskan bahwa model IPR berbasis koperasi harus menjadi jawaban terhadap kesenjangan yang selama ini terjadi di berbagai wilayah tambang.

“Kita tidak ingin lagi melihat ironi seperti di Sekotong—daerah kaya emas tetapi desa-desa di sekitarnya miskin ekstrem. Tambang rakyat kita harus beradab, artinya memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat lingkar tambang,” ujarnya.

Model koperasi, lanjutnya, memastikan keuntungan tambang kembali ke masyarakat, bukan hanya kepada pihak-pihak tertentu.

FOKUS KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di NTB itu juga menekankan bahwa pentingnya pengelolaan lingkungan sebagai fondasi keberlanjutan sektor tambang rakyat.

“Kalaupun kita tidak bisa meninggalkan harta bagi anak cucu kita, setidaknya jangan meninggalkan masalah. Persoalan lingkungan harus kita tangani dengan sangat baik,” ucapnya.

Baca Juga:  DPMPTSP NTB Tinjau Smelter Amman Mineral : Dorong Pengembangan Kawasan Industri KSB

PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT LEWAT KOPERASI

Bagi Gubernur Iqbal, IPR bukan sekadar legalitas, tetapi juga upaya strategis meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

“Dengan koperasi, kita ingin mengangkat kedaulatan ekonomi rakyat. Dua hal yang ingin kita hadirkan: praktik tambang rakyat yang beradab dan praktik pengelolaan koperasi yang sukses,” jelasnya.

Dengan peluncuran model IPR percontohan ini, Pemerintah Provinsi NTB berharap tercipta tata kelola tambang rakyat yang lebih tertib, adil, aman, dan berkelanjutan—sekaligus memastikan bahwa masyarakat lingkar tambang benar-benar menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat kekayaan alam daerahnya. (*)