Ketua DPW PKB NTB H Lalu Hadrian Irfani didamping anggota DPRD NTB Fraksi PKB Akhdiansyah serta kader PKB NTB lainnya saat melapor di Polda NTB. (Ist)
Ketua DPW PKB NTB H Lalu Hadrian Irfani didamping anggota DPRD NTB Fraksi PKB Akhdiansyah serta kader PKB NTB lainnya saat melapor di Polda NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat oleh Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani.

Lukman Edy resmi dipolisikan pada Selasa (06/08/2024). Eks Menteri Percepatan Daerah Tertinggal era Kabinet Indonesia Bersatu itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

Nampak turut hadir mendampingi Lalu Hadrian Irfani ke Polda NTB, yaitu anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi NTB antara lainnya seperti Akhdiansyah serta pengurus dan kader PKB NTB lainnya.

“Hari ini kami datang ke Polda NTB untuk menyampaikan laporan. Kami melaporkan saudara Lukman Edy mantan Sekjen PKB karena menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media sosial,” ujarnya.

Lalu Hadrian Irfani menegaskan, bahwa apa yang dinyatakan Lukman Edy tidaklah benar. “Pak Lukman Edy mengatakan bahwa Ketua Umum kami Bapak Muhaimin Iskandar mengelola partai tidak transparan,” katanya

Baca Juga:  Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

“Jadi (pernyataan Lukman Edy) itu, sekali lagi kami katakan itu bohong. Karena Pak Edy ini berada di luar struktur (PKB), sehingga kami sebagai kader dan oengurus di daerah sangat keberatan,” sambung Lalu Hadrian Irfani.

Menurut Ketua Komisi V DPRD NTB ini, Lukman Edy menyatakan hal itu diberbagai media massa. Baik itu media online, media televisi, media cetak. “Menyebarkan berita bohong,” sesal Lalu Arie kerap Ketua PKB NTB disapa.

“Maka kami membuat kesimpulan bahwa Pak Edy ini telah melanggar Undang-Undang ITE, sehingga hari ini kami datang ke Polda Nusa Tenggara Barat untuk melapor (Eks Sekjen Lukman Edy),” lanjutnya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bakti PU ke-80 dan KORPRI ke-54 : ASN Harus Kompak, Solid dan Siaga

Adapun tanda bukti laporan PKB NTB ke Polda NTB, yaitu Nomor : TBLP/286/VIII/2024/Ditreskrimsus tertanggal 6 Agustus 2024. Dengan adanya pelaporan itu, Lukman Edy diharapkan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024-2029 itu juga menegaskan, bahwa pelaporan yang dilakukan DPW PKB NTB juga sekaligus bermaksud untuk memperkuat pelaporan yang dilakukan oleh pihak DPP PKB di Bareskrim.

“(Laporan hari ini) agar Lukman Edy ini bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dia bicarakan sebarkan melalui media. Kami memperkuat laporan DPP PKB kemarin yang sudah dilaporkan ke Bareskrim,” kata Lalu Arie.

Lebih lanjut dikatakannya, kader dan pengurus PKB di NTB sangat kecewa dan marah dengan adanya perihal yang dilakukan Lukman Edy. “Ketua Umum kami Pak Muhaimin Iskandar diusik, difitnah. Kami marah, kami kecewa sebagai kader,” tegasnya.

Baca Juga:  Redam Polemik, Syamsul Fikri Bela Kadis PUPR NTB: “Jangan Salah Tafsir, Beliau Justru Proporsional”

“Oleh sebab itu, supaya Lukman Edy bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami laporkan ke Polda NTB (atas dugaan) pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohon dan melanggar Undang-Undang ITE,” sambungnya.

Sebelumnya, Lalu Arie juga menegaskan, bahwa pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ini tidak hanya dilakukan oleh DPW saja, namun juga akan dilakukan berjama’ah oleh seluruh DPC PKB di Polres se-NTB.

“Semua DPC (PKB) se-Nusa Tenggara Barat juga akan melakukan hal yang sama dengan DPW. Ini murni bentuk solidaritas kader dan pengurus, terutama kami di NTB,” demikian dikatakan Lalu Hadrian Irfani. (red)