
NUSRAMEDIA.COM — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar melakukan kajian yang lebih mendalam.
Terutama sebelum mengambil keputusan terkait rencana pembangunan Indomaret di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas. Demikian disampaikan Bupati Jarot.
Hal itu ditegaskan Bupati Jarot tepatnya pada saat menghadiri rapat pembahasan rencana pembangunan Indomaret yang digelar di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (27/1/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, para kepala bagian, kepala OPD terkait, Camat Alas, Kepala Desa, perwakilan Indomaret, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa pembangunan Indomaret di lokasi yang direncanakan saat ini tidak dapat dilanjutkan karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa aturan yang ada melarang pembangunan usaha ritel modern di tengah kota kecamatan, dan hanya memperbolehkan pembangunan di pinggir kota kecamatan maupun kabupaten.
“Regulasi yang kita miliki saat ini melarang pembangunan di tengah kota kecamatan. Saya tidak ingin mengambil kesimpulan yang nantinya membuat salah satu pihak menjadi korban,” tegas Bupati.
Bupati juga meminta agar masyarakat memahami bahwa proses pengambilan keputusan membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara hati-hati serta objektif. Menurutnya, semua pandangan perlu didengar sebelum keputusan akhir diambil.
“Saya ingin mendengar dulu konsep dan pandangan dari berbagai pihak, baik dari instansi terkait, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pihak Indomaret sendiri, seperti apa sudut pandang masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati secara khusus meminta OPD teknis dan instansi perizinan untuk tidak tergesa-gesa serta melakukan kajian komprehensif, baik dari aspek regulasi, tata ruang, ekonomi, maupun dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Saya minta untuk usaha ini, sementara kita tutup sampai waktu yang belum kita tentukan, sambil menunggu hasil kajian yang lebih mendalam,” tutupnya.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar setiap kebijakan pembangunan tetap sejalan dengan aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan polemik dan dampak negatif di kemudian hari. (*)













