Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto saat mensosialisasikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI asal NTB di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sudirsah Sujanto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTB di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Sama seperti anggota lainnya, sosialisasi itu mulai terlaksana dari tanggal 18 sampai dengan 20 September 2025. Dalam giat ini, Sudirsah Sujanto menyasar dua titik atau lokasi di Kabupaten Lombok Utara.

Adapun yang disosialisasikan oleh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTB tersebut, yakni Ranpeda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.

Baca Juga:  Festival Perak NTB 2025, Melestarikan Budaya Lokal di Tengah Arus Digital

“Sosialisasi ini kita fokuskan di dua titik. Hari ini sudah kita laksanakan di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung. Nah, besok rencananya di Desa Bentek, Kecamatan Gangga,” kata Sudirsah Sujanto, Jum’at (19/09/2025).

Menurut dia, ranpeda tersebut penting untuk disosialisasikan, sembari menyerap saran/masukan dari masyarakat untuk dapat diselaraskan. “Makanya penting untuk kita sosialisasikan untuk kita singkronkan,” kata Sudirsah Sujanto.

Ia tak menampik, cukup banyak masukan dan saran ia terima saat sosialisasi berlangsung. “Kebetulan banyak juga masukan dan saran untuk kita sempurnakan nantinya ditingkat pembahasan selanjutnya,” bebernya.

Baca Juga:  Dua Jalan Rusak Berat di Lombok Timur-KSB Bakal Mulus Dalam Waktu Dekat

“Intinya, kehadiran ranperda ini dinilai masyarakat sangat penting, direspon sangat positif,” sambung Legislator Udayana jebolan Dapil II Kabupaten Lombok Barat-Kabupaten Lombok Utara tersebut kepada media ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB itu lantas mengungkapkan beberapa masukan atau saran yang dijaringnya saat berdialog dengan warga. Pertama, soal kejelasan perusahaan. Begitu juga, soal umur, pendidikan CPMI yang menjadi syarat perlu diumumkan/disosialisasikan dan syarat lainnya harus lebih detail.

“Jadi memang harus jelas, transparan. Perusahaan pun harus melakukan sosialisasi segala informasi yang dibutukan masyarakat terutama para calon PMI kita. Sehingga mereka bisa mendapatkan kepastian dan kejelasan. Karena ini soal legalitas perusahaan pemberangkatan juga,” tuturnya.

Baca Juga:  Soal Temuan Ulat di Menu MBG, Komisi IV DPRD Sumbawa Desak Lakukan Evaluasi Menyeluruh

“Begitu juga soal tekong. Minimal mereka harus punya surat tugas sebagai legalitas. Karena banyak calo liar, dan banyak juga tenaga kerja yang dijanjikan untuk berangkat tau-taunya tidak ada kabar tidak ada yang berangkat. Jadi mereka ingin kejelasan. Oleh karenanya ranperda ini dinilai penting. Karena bersifat melindungi, aman dan nyaman,” pungkasnya. (red)