Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Abdul Hadi. (Ist)
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Abdul Hadi. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2044 nampaknya akan segera diketok atau disetujui oleh Pansus RTRW DPRD Provinsi NTB.

Ini mengingat pemerintah pusat memberikan batas waktu dua bulan bagi DPRD Provinsi NTB untuk segera mengetok atau menyetujui Raperda RTRW NTB Tahun 2024-2044. Jika hal ini tidak dilakukan, maka pemerintah pusat akan mengambil alih dalam penanganannya.

Ditegaskan H. Abdul Hadi selaku Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB, RTRW ini berbicara tentang usia pengelolaan rancangan pembangunan NTB selama 20 hingga 25 tahun kedepan.

Oleh karenanya, hal ini menjadi penting. Dimana di dalam RTRW itu bisa dilihat dan membuat NTB akan seperti apa dan bagaimana nantinya. Terlebih diberbagai sektor yang ada dilingkup Provinsi NTB sendiri.

“Pertaniannya seperti apa, hutan lindunganya seperti apa, pariwisatanya seperti apa, industrinya juga seperti apa termasuk perikanannya. Kesemuannya di NTB ini seperti apa kedepan ada dalam RTRW ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/03/2024) di Ruang Fraksi PKS DPRD NTB.

Baca Juga:  Soal Rencana Pembangunan Indomaret di Alas, Bupati Sumbawa : Keputusan Harus Hati-hati

Dikatakan, Pansus RTRW DPRD NTB dengan keterbatasan waktu dan kajian, memerlukan banyak masukan-masukan dari masyarakat. “Cuma karena keterbatasan waktu inilah kita akan segera menetapkan. Waktu kita ini besok akan menetapkannya,” katanya.

“Memang ada yang beberapa yang krusial didalam penanganan yang menyebabkan tertundanya penetapan RTRW kita ini,” sambung mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat ini.

Tak hanya itu, Haji Abdul Hadi juga menjelaskan, bahwa tertundanya penetapan RTRW ini diakibatkan oleh beberapa hal. Antara lainnya seperti kasus tiga gili (trawangan, meno dan air).

Dimana gili ini peruntukan sebenarnya adalah hutan lindung, tapi pengelolaan saat ini adalah pariwisata. Jika ini mau dirubah maka sangat susah, sehingga itu dalam masukan yang dibisa diselesaikan dalam catatan tertentu.

Sejumlah persoalan lainnya juga yang menjadi kendala yakni, pengelolaan kota, permukiman, ketersediaan sumber air yang harus dituntaskan bagi RTRW yang baik. “Jadi kompleks dalam RTRW ini yang harus memadukan sekian banyak dengan keterbatasan waktu serta keahlian yang kita miliki oleh anggota DPRD NTB,” bebernya.

Baca Juga:  Pemprov NTB Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pimpin Komando Terpadu Lintas OPD

“Tapi inilah bagian yang kita akan tetap kritis. Memang ada ruang untuk lakukan perbaikan atau revisi setiap lima tahuan sekali. Mungkin ini akan kita bisa lakukan,” sambung anggota DPRD NTB jebolan asal Dapil Lombok Timur ini.

Dengan batas waktu yang sangat pendek ini ditambah dengan banyaknya aktifitas anggota DPRD NTB pada saat pemilu serentak 2024 dan harus mempercepat Raperda RTRW ini disetujui maka pihaknya merasa berat.

“Dipercepat itu, ini yang merasa berat untuk menetapkan dengan keterbatasan informasi, pembahasan yang lebih serius. Dengan batas waktu kita juga sebagai anggota DPRD NTB, mau habis atau berakhir dan PJ juga sangat terbatas waktunya, sementara pemerintah pusat harus segera disetujui,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, dengan keterbatasan ini maka dipastikan akan banyak yang berkurang. Dan diharapkan di kabupaten/kota bisa menguatkan dalam RTDR-nya. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa RTDR kabupaten/kota sejauh ini sudah hampir rampung.

Baca Juga:  Kado Hijau Bank NTB Syariah untuk Milad ke-67 Sumbawa

Sedangkan di Pemprov NTB, lanjut Abdul Hadi, yaknk sebagai payungnya jangan sampai tidak terkoneksi dengan yang ada di RTRW NTB sehingga terkendala pelaksanaannya dilapangan.

“Catatan kami pula dalam RTRW sebelumnya, seringkali dalam pelaksanaanya dilanggar. Ada ruang hijau, ada ruang pertanian, tetapi banyak kemudian dipakai untuk permukiman,” bebernya lagi.

“Cuman memang tidak ada sanksi yang begitu berat terhadap pelanggaran ini, hanya sanksi administrasi baik itu pencabutan ijin,” sambung pria yang juga baru saja terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil NTB 2 Pulau Lombok dari PKS ini.

Untuk itu, lebih jauh dikatakannya, bahwa masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan melalui kabupaten/kota. Diharapkan ada tambahan waktu, namun jika tidak ada tambahan waktu maka akan diselesaikan sesuai dengan yang ada. (red)