
NUSRAMEDIA.COM — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri (IDP), menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Ia menekankan bahwa keselamatan dan perlindungan PMI harus menjadi prioritas utama melalui proses keberangkatan yang legal dan terverifikasi.
Pernyataan itu disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11). Pertemuan tersebut membahas pengawasan, kebijakan perlindungan, serta tata kelola penempatan PMI di NTB.
“Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB terus memastikan agar keberangkatan PMI tidak lagi melalui jalur-jalur tikus, tetapi melalui prosedur yang benar. Ini bukti dedikasi pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam melindungi pekerja migran,” ujar Wagub.
Ia menyebut tantangan terbesar dalam penertiban tersebut adalah pola pikir sebagian masyarakat yang menginginkan proses cepat, meski harus mengabaikan aspek keselamatan.
“Karena ingin cepat dan instan, mereka sering mengabaikan safety dari keberangkatan itu sendiri,” tambahnya.
Selain pengetatan jalur keberangkatan, Pemprov NTB juga terus memperkuat pendampingan hukum, terutama bagi PMI perempuan yang menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
Dalam kesempatan itu, Wagub menyampaikan harapan kepada Panja Komisi IX DPR RI yang dipimpin Dr. Edy Wuriyanti dan M. Muazzin Akbar agar kunjungan tersebut menghasilkan langkah strategis. Di antaranya penguatan regulasi, penegakan hukum terhadap penempatan PMI non-prosedural, peningkatan kualitas pelatihan dan sertifikasi, serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam pendataan dan pengawasan.
Acara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris PMI. Hadir pula perwakilan Kementerian KP2MI, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra dan Papua, serta organisasi APJATI dan SBMI NTB. (*)













