
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menandai babak baru dalam tata kelola pembangunan dengan menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan resmi.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri persoalan klasik tumpang tindih data sekaligus memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Implementasi dan Pembagian Peran Pemanfaatan DTSEN yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, di Mataram.
“DTSEN akan menjadi single source of truth. Ini langkah penting agar setiap kebijakan benar-benar berbasis data valid, meminimalisir kesalahan sasaran, dan mempercepat penanganan kemiskinan,” tegasnya.
■ Sistem Terintegrasi dan Terstruktur
Dalam skema yang disusun, Gubernur bertindak sebagai pengendali kebijakan, Sekretaris Daerah sebagai koordinator lintas OPD, Diskominfotik sebagai walidata, serta OPD sebagai produsen data yang didukung tim teknis pengolah.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik NTB, Wahyudin, menekankan bahwa DTSEN membawa perubahan fundamental dalam pendekatan pembangunan. “Pendekatan kini berbasis klasifikasi kesejahteraan atau desil, bukan lagi umum. Ini membuat intervensi jauh lebih presisi,” jelasnya.
■ Validasi Lapangan Jadi Kunci
Hingga 8 April 2026, proses ground check tahap kedua telah mencapai 17,51 persen, dengan dukungan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 23,85 persen di NTB.
Menurut Wahyudin, validasi ini krusial untuk memastikan data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. “Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi fondasi kebijakan yang akurat,” ujarnya.
Melalui pendekatan desil 1 hingga 10, program pemerintah kini dapat menjangkau lebih luas, tidak hanya kelompok sangat miskin, tetapi juga masyarakat rentan di lapisan berikutnya.
■ Perlindungan Data dan Pembaruan Berkala
Pemerintah memastikan pemanfaatan DTSEN tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi. Data agregat dapat diakses untuk kebijakan, sementara data by name by address (BNBA) tetap dijaga ketat.
Ke depan, pembaruan data akan diperkuat melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dijadwalkan berlangsung Juni hingga Agustus 2026.
■ Tantangan dan Penguatan di Lapangan
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, terutama terkait akurasi informasi dari masyarakat. Dinas Sosial NTB menilai peran pemerintah desa dan koordinasi dengan BPS daerah menjadi faktor penentu keberhasilan verifikasi data.
Dukungan juga datang dari Program SKALA NTB melalui Lalu Anja Kusuma, yang mendorong penguatan kapasitas statistisi di OPD serta peningkatan keamanan dan interoperabilitas data melalui portal Satu Data NTB.
■ Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, Pemprov NTB akan :
▪︎ Menerbitkan Surat Edaran Gubernur untuk memperkuat verifikasi hingga tingkat desa
▪︎ Menyusun regulasi wajib penggunaan DTSEN di seluruh OPD
▪︎ Mengembangkan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) untuk analisis data
Ahsanul Khalik menegaskan, implementasi DTSEN menjadi titik balik pembangunan berbasis data di NTB. “Kita tidak lagi bekerja dengan asumsi. Semua kebijakan harus presisi dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (*)













