Pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online yang dinilai telah merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online, yang digelar bersama Komisi I DPRD NTB di Ruang Rapat Wane, Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Halik, menegaskan bahwa maraknya praktik pinjol ilegal dan judi online telah menjadi ancaman serius yang berdampak pada kondisi ekonomi, sosial, hingga perilaku masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTB melalui Diskominfotik telah mengambil peran sebagai pusat kendali (command center) dalam penanganan berbagai aduan masyarakat terkait pinjol ilegal maupun judi online.

Baca Juga:  Gubernur NTB dan Ketum Kadin Sepakat Perkuat Investasi, Anindya Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi 13,24 Persen

“Kami di Diskominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, memfasilitasi, bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan apabila diperlukan kepada pihak berwenang,” ujar Ahsanul Halik yang akrab disapa Dr. AKA.

Ia menjelaskan, selain menerima pengaduan masyarakat, Pemprov NTB juga memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) dalam melakukan monitoring dan pengawasan ruang digital.

Langkah tersebut akan dibarengi dengan penguatan literasi digital kepada masyarakat sebagai upaya membangun kesadaran terhadap bahaya pinjol ilegal dan judi online.

“Pencegahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Karena itu, kami terus menggiatkan literasi digital sekaligus melakukan pemetaan terhadap aplikasi yang terafiliasi dengan judi online maupun pinjaman online ilegal di NTB,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, mengatakan Raperda yang tengah dibahas tersebut menjadi terobosan penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Bahkan, menurutnya, regulasi tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal serta judi online.

Baca Juga:  ASN Dikpora NTB Borong 3 Emas Triatlon, Yan Bachtiar Ukir Hattrick di Porprov NTB XII 2026

“NTB saat ini sudah berada pada kondisi darurat pinjaman online ilegal dan judi online. Karena itu, daerah memerlukan regulasi yang mampu menjadi payung hukum dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” tegas Muchlis.

Ia menilai kehadiran Raperda tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan teknologi digital yang semakin mengkhawatirkan.

Selain mendorong percepatan pengesahan Raperda, Komisi I DPRD NTB juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait guna memperkuat deteksi dini dan penanganan kasus pinjol ilegal maupun judi online di NTB.

Baca Juga:  Sekda NTB Tekankan Pentingnya Semangat Ta'awun dan Transformasi Digital

“Setelah Raperda ini disahkan, perlu segera dibentuk Satgas yang bertugas memberantas praktik pinjaman online ilegal dan judi online. Kami di Komisi I DPRD juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing agar masyarakat semakin memahami bahaya aktivitas ilegal tersebut,” tambahnya.

Pembahasan Raperda tersebut turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Subdirektorat Siber Polda NTB serta tenaga ahli dari Universitas Mataram. Keterlibatan unsur akademisi dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat substansi regulasi sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dalam melindungi masyarakat NTB dari ancaman kejahatan digital.

Melalui penyusunan Raperda ini, Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD berharap upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat edukasi, pengawasan ruang digital, serta membangun kolaborasi lintas sektor demi menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat. (*)