Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) sebagai landasan pembangunan yang lebih aman, adaptif, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi yang selama ini tertunda.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, para bupati dan wali kota se-NTB, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait di Astoria Hotel Mataram, Kamis (24/7).

Menurut Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal itu, revisi RTRW menjadi solusi atas berbagai persoalan pembangunan daerah, terutama dalam menghadirkan kepastian hukum bagi investasi tanpa mengesampingkan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan,” ujar Miq Iqbal.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbawa Pertanyakan Sikap KONI NTB, Minta Keadilan untuk Atlet Taekwondo Porprov XII

Ratusan Investasi Masih Tertahan

Gubernur Miq Iqbal mengungkapkan, hingga kini masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single l Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum rampung. Akibatnya, sejumlah investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga kawasan ekonomi mengalami penundaan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian ATR/BPN membangun kesepahaman baru dalam penyelesaian revisi RTRW melalui pendekatan yang lebih fleksibel tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan.

Salah satu terobosan yang disepakati adalah perubahan mekanisme penghitungan perlindungan lahan sawah. Jika sebelumnya target dipenuhi oleh masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan pada tingkat provinsi sehingga memungkinkan adanya mekanisme subsidi silang antarwilayah.

“Alhamdulillah, melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB berhasil mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang sehingga investasi yang selama ini tertunda dapat segera berjalan,” jelasnya.

Komitmen Bersama Bangun Daerah Tangguh Bencana

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang.

Baca Juga:  Wujudkan Misi "No One Left Behind", Gubernur NTB Luncurkan SMK Mendunia, Gerakan TAPSI, dan Layanan SLB

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem perencanaan wilayah yang lebih tangguh terhadap bencana, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya pangan di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.

BNPB : Mitigasi Lebih Murah daripada Penanganan Bencana

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Karena itu, mitigasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses pembangunan.

Memasuki musim kemarau, pemerintah memfokuskan perhatian pada ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan analisis BNPB bersama BMKG, sebagian wilayah NTB memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi sehingga langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini.

“Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan setelah bencana terjadi. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang,” tegas Suharyanto.

Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah, BNPB akan terus memperkuat kapasitas penanggulangan bencana melalui penyediaan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kebutuhan daerah.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa dan BPR NTB Jajaki Kerja Sama Penyaluran Gaji PPPK

ATR/BPN Siapkan Enam RDTR untuk NTB

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa tata ruang bukan sekadar instrumen perizinan, melainkan fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan pertanian, mengendalikan pemanfaatan ruang, dan mengurangi risiko bencana.

Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan di NTB, Kementerian ATR/BPN pada 2026 mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kehadiran RDTR tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Dalam penyusunannya, data kebencanaan dari BNPB akan diintegrasikan dengan data geospasial untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, hingga kawasan yang harus dilindungi dari aktivitas berisiko tinggi.

Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Percepatan revisi RTRW yang mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan.

Dengan tata ruang yang lebih adaptif, berbasis mitigasi bencana, dan didukung kepastian regulasi, NTB diharapkan mampu menghadirkan iklim investasi yang semakin kondusif, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus mewujudkan pembangunan yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*)