
NUSRAMEDIA.COM — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Sambirang Ahmadi, M.Si, menyambut baik dan mengapresiasi arah Rancangan APBD NTB Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, arah kebijakan fiskal tersebut menjadi kabar baik menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, setelah Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD NTB menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD NTB 2027.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Jumat (14/8/2026). Ia menilai, arah pengelolaan keuangan daerah mulai menunjukkan perubahan signifikan, terutama dari sisi struktur fiskal.
“Saya mengapresiasi arah Rancangan APBD NTB Tahun 2027. Secara struktur, ada beberapa perubahan yang menunjukkan konsolidasi fiskal mulai berjalan dengan baik,” ujar Sambirang Ahmadi kepada wartawan di Mataram.
Defisit Berubah Menjadi Surplus Rp162,8 Miliar
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itupun mencatat sedikitnya terdapat sejumlah perubahan penting dalam struktur APBD NTB 2027. Pertama, posisi fiskal berubah cukup signifikan.
Jika pada APBD 2026 NTB mengalami defisit Rp111,20 miliar, maka pada rancangan APBD 2027 berubah menjadi surplus Rp162,80 miliar. Dengan demikian, terjadi perbaikan posisi fiskal sekitar Rp274 miliar.
“Ini merupakan sinyal positif bahwa APBD mulai diarahkan pada struktur yang lebih sehat. Tantangannya adalah memastikan surplus tersebut dibangun di atas target pendapatan yang realistis dan benar-benar dapat direalisasikan,” tuturnya.
Menurut Haji Sem akrabnya Ketua Komisi III DPRD NTB itu disapa, perubahan dari defisit menjadi surplus menunjukkan adanya upaya konsolidasi fiskal yang semakin terarah.
Namun, ia mengingatkan agar surplus tersebut tidak sekadar terlihat sehat secara angka, melainkan benar-benar ditopang oleh kemampuan pendapatan daerah yang kredibel dan dapat direalisasikan.
Pendapatan Tumbuh Lebih Cepat dari Belanja
Kedua, pendapatan daerah juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Pendapatan daerah meningkat dari sekitar Rp5,62 triliun pada 2026 menjadi Rp6,22 triliun pada 2027. Artinya, terjadi kenaikan sekitar Rp600,96 miliar atau 10,69 persen.
Pada saat yang sama, belanja daerah meningkat dari sekitar Rp5,74 triliun menjadi Rp6,06 triliun, atau bertambah Rp326,96 miliar atau 5,70 persen.
“Artinya, laju pertumbuhan pendapatan hampir dua kali laju pertumbuhan belanja. Ini menunjukkan adanya upaya menjaga disiplin fiskal karena tambahan pendapatan tidak otomatis seluruhnya dikonversi menjadi tambahan belanja,” tukasnya.
Meski demikian, Sambirang Ahmadi memberikan catatan penting terhadap sumber pertumbuhan pendapatan tersebut. Dari total tambahan pendapatan sebesar Rp600,96 miliar, sekitar Rp496,94 miliar atau 82,7 persen berasal dari kenaikan transfer Pemerintah Pusat.
Sementara kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp103,91 miliar atau 17,3 persen. Secara nominal, transfer meningkat dari sekitar Rp2,48 triliun menjadi Rp2,98 triliun, atau tumbuh 20,02 persen. Sedangkan PAD meningkat dari sekitar Rp3,02 triliun menjadi Rp3,12 triliun, atau hanya tumbuh 3,44 persen.
PAD Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan APBD NTB 2027 masih sangat ditopang oleh transfer Pemerintah Pusat. “Artinya, APBD kita memang membesar dan struktur fiskalnya semakin sehat, tetapi derajat kemandirian fiskal belum cukup tangguh,” tegas Sambirang.
Karena itu, menurut Legislator Udayana jenolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut, Pemerintah Daerah tidak boleh hanya mengandalkan peningkatan transfer dari Pemerintah Pusat.
Selain memastikan basis dan kepastian penerimaan tambahan transfer tersebut, Pemprov NTB harus terus mencari terobosan untuk memperkuat PAD. Langkah tersebut penting agar perbaikan kesehatan fiskal tidak berhenti pada membesarnya APBD, tetapi juga diikuti dengan meningkatnya kemandirian fiskal daerah.
Ketergantungan terhadap SiLPA Turun 95,73 Persen
Perubahan positif berikutnya, kata Sambirang, terlihat dari semakin kecilnya ketergantungan APBD terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). SiLPA turun sangat tajam, dari Rp234 miliar pada 2026 menjadi hanya Rp10 miliar pada 2027.
Artinya, terjadi penurunan sebesar Rp224 miliar atau 95,73 persen. “Tentu ini sangat positif karena APBD semakin ditopang oleh pendapatan tahun berjalan dan tidak terus bergantung pada sisa anggaran tahun sebelumnya,” paparnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perencanaan dan struktur pembiayaan APBD mulai diarahkan agar lebih sehat dan realistis.
Surplus yang terbentuk juga digunakan untuk menata pembiayaan, antara lain pembayaran cicilan pokok utang kepada PT SMI sebesar Rp122,80 miliar serta penyertaan modal kepada BUMD sebesar Rp50 miliar.
Penyertaan Modal BUMD Harus Punya Target Return
Khusus untuk penyertaan modal kepada BUMD, Sambirang meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkannya secara matang. Menurutnya, setiap rupiah penyertaan modal harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Harus jelas BUMD penerimanya, business plan, prospek usaha, serta target return dan dividennya,” tegasnya. Ia mengingatkan, apabila manfaat ekonomi dari penyertaan modal tersebut tidak jelas, anggaran Rp50 miliar akan lebih baik diarahkan untuk belanja pembangunan produktif.
Belanja produktif tersebut diharapkan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja sekaligus berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan.
Belanja Modal Naik 43 Persen
Perubahan positif lainnya terlihat dari peningkatan belanja modal. Belanja modal meningkat dari Rp193,49 miliar pada 2026 menjadi Rp276,81 miliar pada 2027. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp83,32 miliar atau 43,06 persen.
Sambirang menilai kenaikan tersebut menunjukkan mulai tersedianya ruang fiskal yang lebih besar bagi belanja produktif. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan secara nominal tersebut masih perlu didorong lebih jauh.
Pasalnya, porsi belanja modal masih sekitar 4,57 persen dari total belanja daerah. Sementara belanja operasi masih mendominasi dengan porsi sekitar 79,2 persen. “Tentu ini masih menjadi pekerjaan rumah besar,” katanya.
Menurutnya, ruang fiskal yang semakin terarah harus secara bertahap dikonversi menjadi belanja infrastruktur, pelayanan publik, dan pembangunan aset produktif yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
APBD Sehat Harus Berlanjut Menjadi Mandiri dan Produktif
Lebih jauh Sambirang kembali menegaskan apresiasinya terhadap arah kebijakan APBD NTB 2027. Perubahan dari defisit menjadi surplus, pertumbuhan pendapatan yang lebih cepat dibandingkan belanja, menurunnya ketergantungan terhadap SiLPA, serta meningkatnya belanja modal menjadi sejumlah indikator yang menunjukkan membaiknya tata kelola fiskal daerah.
“Saya mengapresiasi arah APBD NTB 2027 yang semakin sehat. Perubahan dari defisit menjadi surplus, pertumbuhan pendapatan yang lebih cepat dibandingkan belanja, menurunnya ketergantungan terhadap SiLPA, serta meningkatnya belanja modal merupakan indikasi membaiknya tata kelola fiskal daerah,” katanya.
Namun, menurut Sambirang, APBD yang sehat baru merupakan tahap awal. Tahap berikutnya adalah memastikan APBD tersebut semakin mandiri dan produktif.
“Kemandirian berarti kemampuan daerah semakin kuat menggali sumber pendapatannya sendiri, sedangkan produktif berarti semakin besar bagian anggaran yang benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia berharap arah positif APBD NTB 2027 dapat terus dijaga melalui peningkatan PAD, penguatan belanja produktif, pengelolaan BUMD yang profesional, serta pembangunan yang memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. “Bravo Indonesia! Bravo NTB! Merdeka!” pungkasnya. (*)













