Beranda HEADLINE Ranperda RPJMD 2025-2029 Disetujui

Ranperda RPJMD 2025-2029 Disetujui

Rapat Paripurna DPRD Sumbawa yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Rabu 2 Juli 2025. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Rabu (02/07/2025).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot perwakilan Forkopimda, jajaran Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta para anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun sebagai dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi rujukan dan desain utama arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Baca Juga:  Gubernur NTB Lalu Iqbal Buka Pelatihan Vertical Rescue Evacuation

Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan seluruh program pembangunan selaras dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. “RPJMD ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi menjadi pedoman tertinggi bagi seluruh perangkat daerah. Untuk itu, implementasi pembangunan harus berlandaskan pada tiga spirit utama,” katanya.

“Yaitu percepatan respons terhadap dinamika zaman, inovasi dalam mencari solusi efektif, serta nilai tambah yang berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat,” sambung Bupati Jarot dalam pidato akhirnya. Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak mungkin tercapai tanpa kolaborasi dan dukungan semua pihak—baik legislatif, eksekutif, maupun seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:  Anggota DPR RI dari NTB Abdul Hadi : Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat Kunci Penanganan Bencana

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin dalam laporannya, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah dalam proses penyusunan RPJMD ini. “Melalui pembahasan intensif, kita telah menyepakati sebuah dokumen strategis yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” ujarnya.

Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD 2025–2029, maka dokumen ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dan menjadi dasar hukum dalam penyusunan program dan kegiatan pemerintah daerah selama lima tahun ke depan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap, RPJMD ini menjadi motor penggerak pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (red) 

Baca Juga:  Dukung IPR Untuk Kesejahteraan Rakyat, Komisi IV DPRD NTB Apresiasi Gubernur dan Kapolda NTB