
NUSRAMEDIA.COM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Mataram, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda.
Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) NTB Bangkit Bersama.
Pemprov NTB Apresiasi Pembahasan Dua Raperda
Mewakili Gubernur NTB, Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas penetapan kedua Raperda tersebut.
Dalam penyampaiannya, Wagub Dinda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi terkait, serta panitia khusus yang telah membahas kedua Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian pembahasan, penyempurnaan substansi, serta memperhatikan berbagai masukan konstruktif, dua Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Dinda.
Perubahan Pajak dan Retribusi untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
Menurutnya, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.
Kebijakan tersebut, kata dia, diharapkan mampu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim yang ramah investasi dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pemerintah Provinsi NTB juga memastikan penerimaan dari pajak dan retribusi dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program pengentasan kemiskinan.
Konversi BPR NTB Jadi BPRS Masuk Transformasi Ekonomi Syariah
Sementara itu, konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama disebut menjadi bagian dari transformasi ekonomi kerakyatan berbasis syariah di NTB.
Dinda menjelaskan, konversi tersebut tidak hanya mengubah nama dan sistem operasional, tetapi mencakup transformasi model bisnis, tata kelola, hingga pemenuhan kepatuhan syariah.
“Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan transformasi total yang mencakup model bisnis, tata kelola, dan kepatuhan syariah untuk memperkuat ekonomi daerah serta memperluas akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif,” katanya.
Ke depan, BPRS NTB Bangkit Bersama diposisikan sebagai simpul pembiayaan yang terintegrasi dengan sektor riil, industri halal, dan pesantren.
Pemerintah juga memberikan masa transisi maksimal satu tahun sejak izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tetap menjamin keberlangsungan layanan, penyelesaian hak nasabah, serta pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah.
Keberhasilan Diukur dari Inklusi Keuangan dan Kepercayaan Masyarakat
Dinda menegaskan, keberhasilan konversi BPR menjadi BPRS nantinya tidak hanya dilihat dari perubahan kelembagaan, tetapi juga dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat.
Pemprov NTB akan terus mendorong sinergi antara BPRS NTB Bangkit Bersama, Bank NTB Syariah, Jamkrida, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif. “Keberhasilan konversi diukur dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Sinergi Pemprov dan DPRD Diperkuat
Dengan ditetapkannya dua Perda tersebut, Pemprov NTB berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan.
Dinda juga menyampaikan apresiasi kepada instansi vertikal, tenaga ahli, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan yang turut mengawal proses pembentukan kedua produk hukum tersebut. (*)













