Nampal kawasan gili di Kabupaten Lombom Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan target pajak daerah sekitar Rp103 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk mengejar target pendapatan daerah.

Langkah ini dilakukan di tengah penurunan target retribusi daerah sekitar Rp33 miliar, menyusul belum optimalnya kepastian penerimaan dari sejumlah sektor, termasuk kawasan wisata Tiga Gili.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy Kadran, mengatakan penyesuaian target pendapatan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi riil penerimaan di lapangan.

Pemerintah tidak hanya mengandalkan satu sumber pendapatan, tetapi juga menghitung peluang peningkatan penerimaan dari berbagai jenis pajak daerah. “Jadi pajak daerah meningkat Rp103 miliar, tapi di retribusi ini yang turun. Jadi ada tambahan tambal sulamnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Konektivitas, Pengembangan, dan Perlindungan Destinasi Wisata Jadi Perhatian Serius

Target PAD Naik Rp97 Miliar

Dalam APBD Perubahan 2026, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sekitar Rp97 miliar. Sementara itu, target pendapatan daerah secara keseluruhan bertambah sekitar Rp60 miliar setelah memperhitungkan perubahan pada berbagai komponen pendapatan lainnya.

Untuk menopang peningkatan penerimaan tersebut, Bapenda mengandalkan sejumlah sumber pajak daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak rokok, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, serta pajak alat berat.

Bapenda mengaku telah memperhitungkan tren penerimaan, pertumbuhan ekonomi, dan potensi masing-masing sektor sebagai dasar penetapan target baru. Meski demikian, pemerintah tetap mengakui bahwa realisasi penerimaan di lapangan tidak selalu sesuai dengan proyeksi.

Baca Juga:  Gubernur NTB dan NTT Perkuat Persaudaraan Lewat Misi Kemanusiaan, Relawan Jadi Pengikat Solidaritas

Potensi Retribusi Tiga Gili Belum Optimal

Salah satu faktor yang mendorong penyesuaian target adalah belum optimalnya kepastian penerimaan dari sektor retribusi, termasuk potensi pendapatan di kawasan wisata Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.

Zuhudy menjelaskan, pemerintah sebelumnya berharap pendapatan dari kawasan wisata tersebut dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah. Namun, karena sejumlah persoalan belum sepenuhnya tuntas, proyeksi penerimaannya perlu disesuaikan.

Pemerintah kemudian mengalihkan sebagian ekspektasi pendapatan ke sektor pajak daerah yang dinilai masih memiliki potensi untuk ditingkatkan.

Target Transfer Daerah Ikut Meningkat

Selain pajak dan retribusi, komponen pendapatan transfer daerah juga mengalami penyesuaian. Target transfer meningkat sekitar Rp11 miliar, antara lain didukung penerimaan dari dana bagi hasil yang sebelumnya belum dibayarkan.

Baca Juga:  Bupati Jarot Dorong Kolaborasi Lintas Sektor, Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Sumbawa

Di sisi lain, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan proyeksi. Dari target sekitar Rp111 miliar, penerimaan yang diperkirakan masuk hanya sekitar Rp60 miliar.

Pemerintah Sesuaikan Proyeksi dengan Potensi Riil

Perubahan dalam APBD Perubahan 2026 tersebut menunjukkan bahwa upaya mengejar target pendapatan tidak cukup hanya dengan meningkatkan target pada satu sektor. Pemerintah juga harus memperhitungkan kemungkinan kekurangan penerimaan dari sektor lain agar proyeksi pendapatan daerah tetap realistis.

Penyesuaian target pajak dan retribusi menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB menyelaraskan rencana pendapatan dengan potensi penerimaan yang diperkirakan dapat direalisasikan di lapangan. (*)