Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor hingga 10 persen bagi wajib pajak. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor hingga 10 persen bagi wajib pajak.

Terutama bagi mereka yang melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy Kadran, mengatakan pemberian insentif tersebut merupakan upaya membangun pola pembayaran pajak yang lebih berkeadilan. Wajib pajak yang membayar lebih awal akan memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Gubernur NTB dan NTT Perkuat Persaudaraan Lewat Misi Kemanusiaan, Relawan Jadi Pengikat Solidaritas

Bayar Lebih Awal, Diskon hingga 10 Persen

Dalam skema yang disampaikan Bapenda NTB, besaran diskon disesuaikan dengan rentang waktu pembayaran sebelum jatuh tempo serta jenis kendaraan.

Pembayaran 61–90 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon sebesar 10 persen untuk sepeda motor dan 5 persen untuk mobil. Sementara itu, pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo memperoleh diskon 5 persen untuk sepeda motor dan 2 persen untuk mobil.

Melalui skema tersebut, pemerintah memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan pembayaran lebih awal.

Baca Juga:  Gubernur NTB Buka Ruang Kritik, Tegaskan Kebijakan Harus Berbasis Data

Undian Belasan Sepeda Motor Jadi Apresiasi

Tidak hanya memberikan potongan pajak, Pemprov NTB juga menyiapkan undian berhadiah belasan sepeda motor sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan program.

Zuhudy menyatakan, pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah.

Kepatuhan Pajak Diharapkan Dongkrak Pendapatan Daerah

Bapenda NTB berharap kombinasi penyesuaian target pendapatan, optimalisasi potensi pajak, dan pemberian insentif kepada wajib pajak mampu mendorong realisasi pendapatan daerah hingga mendekati target akhir tahun.

Baca Juga:  Mandalika Jangan Hidup Setahun Sekali, Sambirang Ahmadi Usulkan Agenda Olahraga Tiap Tiga Bulan

Zuhudy menegaskan bahwa semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula apresiasi yang dapat diberikan melalui skema insentif tersebut.

“Semakin taat orang membayar pajak, semakin besar kita kasih diskon. Semakin besar reward-nya,” demikian dikatakan Sekretaris Bapenda NTB Zuhudy Kadran. (*)