Komisaris Utama Bank NTB Syariah, Anis Mudjahid Akbar. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Bank NTB Syariah terus mencermati perkembangan wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Meski hingga kini belum ada kebijakan resmi mengenai perubahan mekanisme tersebut, Bank NTB Syariah telah menyiapkan langkah antisipasi.

Ini untuk menjaga keberlanjutan bisnis, likuiditas, serta fungsi intermediasi dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat. Komisaris Utama Bank NTB Syariah, Anis Mudjahid Akbar, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan kebijakan, aturan, serta mekanisme pelaksanaan penyaluran gaji ASN melalui koperasi sebelum mengambil sikap lebih jauh.

“Keberatan atau tidak harus didasarkan pada kebijakan yang memang sudah valid. Rencana itu menurut saya belum valid, sehingga kita belum bisa memastikan apakah itu terjadi atau tidak,” kata Anis.

Perubahan Mekanisme Berpotensi Berdampak pada Pendanaan dan Pembiayaan

Menurut Anis, penyaluran gaji aparatur pemerintah selama ini menjadi bagian dari ekosistem bisnis perbankan daerah. Karena itu, apabila terjadi perubahan mekanisme penyaluran, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan sumber pendanaan, tetapi juga terhadap peluang pembiayaan yang tumbuh dari ekosistem layanan kepada ASN.

Baca Juga:  Soal Pilkada Sumbawa, Nanang Nasiruddin Tegaskan Masih Fokus Jalankan Amanah Masyarakat

“Dampaknya bukan hanya soal pendanaan, tetapi juga peluang pembiayaan. Itu pasti berpengaruh,” ujarnya. Pandangan tersebut menempatkan wacana perubahan penyaluran gaji ASN sebagai hal yang perlu dicermati secara menyeluruh, mengingat keterkaitannya dengan pendanaan bank dan peluang pembiayaan yang selama ini berkembang dalam ekosistem perbankan daerah.

Bank NTB Syariah Siapkan Alternatif Sumber Pendanaan

Meski kebijakan tersebut belum ditetapkan, Bank NTB Syariah tidak menunggu hingga keputusan resmi diterbitkan untuk melakukan persiapan. Bersama lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank NTB Syariah mulai menyiapkan alternatif sumber pendanaan sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan dan keberlanjutan bisnis.

Baca Juga:  Satukan Langkah Jaga Stabilitas Daerah, Kominda NTB : Keamanan Daerah Harus Dirasakan Masyarakat

“Kita BPD memang sudah mulai mempersiapkan untuk mencari alternatif pendanaan yang lain kalau itu benar-benar terjadi. Kita sudah punya sistem untuk mengganti pendanaan dari pemerintah,” kata Anis.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bank NTB Syariah untuk memastikan kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi tetap terjaga, termasuk dalam mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Kejelasan Regulasi dan Kesiapan Operasional Jadi Perhatian

Bank NTB Syariah juga memandang bahwa apabila Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya memperoleh mandat dalam penyaluran gaji ASN, diperlukan kesiapan sistem, perangkat organisasi, serta mekanisme operasional yang memadai.

Kejelasan regulasi dan mekanisme pelaksanaan dinilai penting agar seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian secara terukur, sekaligus memastikan kesiapan dalam menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan.

Baca Juga:  MotoGP Mandalika 2026 : Memperpanjang Dampak, Mengubah Reputasi Menjadi Pertumbuhan

Anis menegaskan, langkah persiapan yang dilakukan Bank NTB Syariah bukan berarti kebijakan pengalihan penyaluran gaji ASN tersebut telah dipastikan berlaku. “Kalau itu terjadi, pasti efeknya besar. Tidak hanya pihak ketiga, tetapi ada peluang pembiayaan. Dan itu pasti berpengaruh terhadap BPD,” ujarnya.

Perkuat Ketahanan Bisnis dan Komitmen Pembiayaan Daerah

Bank NTB Syariah akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah dan melakukan penyesuaian strategi secara terukur. Upaya tersebut tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan usaha, serta kepentingan masyarakat dan perekonomian daerah.

Sebagai bank pembangunan, Bank NTB Syariah tetap berkomitmen memperkuat sumber-sumber pendanaan yang beragam dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kualitas layanan serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat. (*)