Subbidang PKB dan BBNKB bersama UPTD UPPRD Wilayah I melaksanakan rekonsiliasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Subbidang PKB dan BBNKB bersama UPTD UPPRD Wilayah I melaksanakan rekonsiliasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Mataram, Jumat (23/10/2026) lalu.

Selasa (27/10/2026), Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi NTB, Hamid Fahmi Ardiyanto, S.E., M.Ec.Dev., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga membahas pendanaan anggaran sinergitas pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Gelar Rakor 3W, Tekankan Pengawalan Program Strategis Nasional dan Perlindungan Hutan

Selaraskan Data Penerimaan Pajak Daerah

“Rekonsiliasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB dilakukan sebagai upaya menyelaraskan data penerimaan sekaligus memperkuat koordinasi dalam pengelolaan pendapatan daerah,” katanya.

“Melalui kegiatan ini, penyelarasan data penerimaan menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih terkoordinasi,” sambung Kabid Pajak Daerah Hamid.

Bahas Pendanaan Sinergitas APBD 2026–2027

Selain rekonsiliasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, sambung Hamid, kegiatan tersebut turut membahas pendanaan anggaran sinergitas pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga:  Bapenda NTB Data Produsen Rokok di SIHT Barabali, Dorong Tertib Pajak dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

“Pembahasan pendanaan sinergitas ini menjadi bagian dari upaya mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan,” pungkasnya. (*)