
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus memperkuat komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui pembenahan tata kelola informasi dan peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi NTB yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB selaku PPID Utama, Kamis (5/11/2026) lalu, bertempat di Ruang PPID Utama.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, sekaligus meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana pada masing-masing perangkat daerah dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH, selaku Ketua PPID Utama, menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam mendukung penyampaian informasi publik kepada masyarakat, terutama informasi mengenai berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi NTB.
Menurutnya, pengelolaan informasi publik tidak dapat hanya dibebankan kepada PPID Utama. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh PPID Pelaksana di masing-masing perangkat daerah. Dukungan dan perhatian pimpinan perangkat daerah, termasuk kepala dan sekretaris perangkat daerah, juga menjadi faktor penting untuk memastikan pengelolaan PPID berjalan optimal.
“Sesungguhnya, keterbukaan informasi publik bukan sesuatu yang sulit. Banyak hal yang dapat kita lakukan dengan mudah apabila ada kemauan, koordinasi, dan dukungan dari semua pihak,” ungkapnya didampingi Safrudin, S.H., M.H selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik NTB.
Evaluasi 2025 Jadi Momentum Pembenahan
Dalam kesempatan tersebut, Ahsanul Khalik juga menyoroti hasil evaluasi keterbukaan informasi publik Provinsi NTB tahun 2025 yang mengalami penurunan cukup signifikan. Setelah berhasil meraih peringkat pertama pada tahun 2024, NTB mengalami penurunan nilai menjadi sekitar 81 dengan predikat Menuju Informatif.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius sekaligus momentum untuk melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Sejak menerima amanah sebagai Kepala Dinas Kominfotik NTB, langkah pembenahan mulai dilakukan melalui penguatan koordinasi bersama PPID Utama. Sejumlah dokumen pendukung yang sebelumnya belum tersedia mulai dikumpulkan dan dilengkapi, termasuk pembenahan sistem serta situs web PPID.
Upaya pembenahan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Dalam evaluasi mandiri melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ), Provinsi NTB berhasil mencapai nilai sempurna, yakni 100.
Ia menjelaskan, komponen SAQ memiliki bobot sebesar 80 persen dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Sementara itu, 20 persen lainnya merupakan penilaian terhadap presentasi kepala daerah di hadapan Komisi Informasi Pusat.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTB saat ini terus mempersiapkan dokumen pendukung dan materi presentasi Gubernur NTB yang dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026 di Komisi Informasi Pusat.
Optimistis Kembali Raih Predikat Informatif
Dengan berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan, Pemprov NTB optimistis dapat kembali meraih predikat Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
“Kita optimistis predikat Informatif dapat kita raih kembali. Namun, capaian ini bukan semata-mata hasil kerja PPID Utama. Ada kontribusi besar dari teman-teman PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sekitar 70 persen data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses evaluasi berasal dari perangkat daerah. Karena itu, sinergi dan respons aktif seluruh PPID Pelaksana sangat diperlukan agar proses pengelolaan serta penyediaan informasi publik dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, para peserta juga mendapatkan penguatan teknis mengenai berbagai aspek yang perlu dibenahi dalam pengelolaan PPID, termasuk pemenuhan informasi yang wajib tersedia pada situs web masing-masing perangkat daerah.
Hal-hal mendasar, seperti kelengkapan profil kepala perangkat daerah hingga dokumen administratif dan substantif, menjadi bagian penting yang harus mendapatkan perhatian.
Kelengkapan Dokumen dan Kolaborasi Jadi Kunci
Ahsanul Khalik berharap, ke depan tidak ada lagi kendala dalam pemenuhan dokumen dan informasi publik sehingga seluruh perangkat daerah dapat menjalankan fungsi PPID secara optimal.
Ia menekankan bahwa setiap dokumen yang dibutuhkan harus diupayakan keberadaannya melalui komunikasi dan koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kalau ada dokumen yang belum tersedia di satu tempat, kita harus berupaya mencarinya di tempat lain sampai dokumen tersebut ditemukan. Kuncinya adalah kemauan, komunikasi, koordinasi, dan kerja sama,” pungkasnya.
Melalui penguatan kapasitas dan koordinasi PPID ini, Pemerintah Provinsi NTB berharap budaya keterbukaan informasi publik semakin terbangun di seluruh perangkat daerah. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)













