Beranda EKBIS 2025 Pajak Kendaraan Naik? Ini Penjelasan Bappenda NTB

2025 Pajak Kendaraan Naik? Ini Penjelasan Bappenda NTB

Kepala Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Hj Eva Dewiyani disampingi Sekretaris Bappenda Provinsi NTB, Mohammad Husni. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya angkat bicara. Ini berkaitan dengan isu yang cukup mencuat soal naiknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, isu itu cukup ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Isu ini mencuat lantaran akan diterapkannya opsen PKB mulai tanggal 5 Januari 2025 mendatang. Terkait hal ini, Bappenda NTB pun memberikan penjelasan.

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani menjelaskan bahwa, opsen PKB dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) memang akan diberlakukan. Namun hal ini tidak serta merta menjadikan nilai PKB dari kendaraan menjadi naik.

Baca Juga:  Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Menurut penjelasannya, opsen merupakan tambahan atas pokok pajak. Dalam hal PKB, opsen yang diberlakukan sebesar 66 persen dari pokok pajak terhutang. Akan tetapi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan agar tambahan opsen ini agar tidak menjadi beban masyarakat.

“Untuk itu, kita Provinsi NTB telah menurunkan tarif pajak kendaraan, yang awalnya 1,7 persen kini menjadi 1,025 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Dengan adanya penurunan ini maka tambahan atas opsen PKB tidak akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak,” terang Hj. Eva.

Baca Juga:  Gubernur Terpilih Dukung Penuh PON XXII 2028

Opsen ini, kata dia, sebenarnya adalah untuk memperkuat keuangan pemerintah kabupaten/kota. Dari yang awalnya dengan pola dana bagi hasil dari Pemprov NTB ke kabupaten/kota setiap triwulan, kini langsung di split ke RKUD masing-masing pemda berdasarkan potensi kendaraan yang ada diwilayah masing-masing.

“Jadi tidak ada kenaikan pajak kendaraan sama sekali. Jumlah pembayarannya relatif sama menyesuaikan dengan NJKB,” tegas Kepala Bappenda Provinsi NTB. Sementara untuk BBNKB untuk kendaraan baru tarifnya juga turun menjadi 9 persen dari semula 15 persen.

Baca Juga:  Zulfikar Demitri Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Perkemi Sumbawa

Sedangkan untuk kendaraan yang berpindah tangan kedua karena jual beli, hibah dan yang semisalnya dibebaskan dari BBNKB. “Semoga dengan adanya penghapusan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya bisa meringankan masyarakat untuk dapat melakukan balik nama kendaraan,” pungkas Hj. Eva. (red)