Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Dapil VI Dompu, Bima dan Kota Bima, Efan Limantika. (Ist)
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Dapil VI Dompu, Bima dan Kota Bima, Efan Limantika. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika menyambut baik langkah Kapolda dan Gubernur NTB yang telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi tambang lokal.

Menurut Sekretaris Fraksi Golkar NTB tersebut, penerbitan IPR koperasi adalah langkah maju dalam menghadirkan tata kelola tambang yang legal serta mempertegas keberpihakan pada masyarakat maupun lingkungan.

“Sikap Bapak Kapolda dan Bapak Gubernur NTB sudah sangat luar biasa sekali, dan patut kita apresiasi. Ini sebuah langkah maju sebagai harapan untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan kita,” ujar Efan Limantika kepada media ini, Rabu (23/07/2025).

Dikatakannya, aktivitas tambang tanpa izin (ilegal) telah cukup menimbulkan berbagai dampak negatif. Oleh karenanya, kehadiran IPR koperasi tambang lokal diyakini akan membawa perubahan positif secara signifikan.

Baca Juga:  Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Yakin Seleksi Pengisian 6 JPT Pemprov Berjalan Transparan dan Akuntabel

Terutama dalam hal pengelolaan yang tertib dan bertanggungjawab. “Jadi sekali lagi, saya kira ini hal baik tentu harus di dukung dan diapresiasi. Dan tentu akan menguntungkan masyarakat lokal. Apalagi kalau semua penerbitan IPR bisa merata,” tuturnya.

Sebagai langkah keberlanjutan, dia juga mengaku sempat mendengar kabar, bahwa akan ada sejumlah wilayah tambang lainnya lagi di NTB yang bakal menerima IPR untuk koperasi itu. “(Kabarnya) akan ada diterbitkan tiga IPR lagi, yang akan selesai mendekati final,” katanya.

“Untuk di wilayah Dompu, saya dengar begitu. Kalau ini benar keluar, maka betul-betul akan memberikan dampak positif bagi masyarakat kita. Bayangkan saja, jika syarat satu koperasi itu 500 pesertanya, maka peredaran ekonomi kesejahteraan masyarakat akan terasa sekali,” lanjutnya.

Perihal itu, ungkap pria yang duduk di Komisi IV DPRD Provinsi NTB tersebut, bahwa sebelumnya Kapolda telah menjabarkan kepada pihaknya. Baik soal pendapatan asli daerah (PAD), sisi kesejahteraan masyarakat, lingkungan dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Desak Cabut Aturan SPB Kapal Penyebrangan, Dewan NTB Syamsul Fikri : Stop Operasikan Kapal Tak Layak!

“Sudah dijabarkan kemarin saat memberikan persentase kepada kita selaku anggota dewan provinsi termasuk Komisi IV (DPRD NTB) lebih khususnya,” beber wakil rakyat di Udayana yang dikenal santun dan ramah tersebut.

“Yang pasti, kami menyambut gembira. Ini adalah ide cemerlang yang dikeluarkan Bapak Kapolda dan Bapak Gubernur NTB. Dan kami pun akan siap mendorong proses ini segera terlaksanakan,” sambungnya.

Untuk mendorong secara nyata hal itu, ungkap Efan Lemantika, pihak dewan juga sedang membahas satu peraturan daerah (perda) untuk mendukung program Kapolda dan Gubernur NTB. Pihaknya juga mengaku telah terjun ke sejumlah lokasi tambang rakyat.

Baca Juga:  Dukung Presiden Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem, Legislator PKS Abdul Hadi Apresiasi Program 3 Juta Rumah

“Kami juga sudah turun di dua lokasi (melakukan peninjauan/kajian) sebagai sayarat mengeluarkan perda, seperti di Sekotong, Lombok Barat hasilnya itu sangat positif dan malah diterima baik oleh masyarakat. Karena kami memberikan sosialisasi terkait IPR ini,” paparnya.

“Kami juga menilai, langkah ini juga sebagai bagian menekan pertambangan ilegal. Kami juga memiliki keyakinan, jika kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, maka status kamtibmas akan jauh lebih baik dan aman. Karena kebutuhannya terpenuhi,” demikian Dewan Efan Limantika menambahkan.

Sekedar informasi, sebelumnya Koperasi Selonong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa telah resmi menerima IPR ini. Dimana IPR itu diserahkan langsung Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal dan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, S.H., S.IK dilingkup Mapolda NTB, Kota Mataram. (red)