NUSRAMEDIA.COM — Perpindahan masyarakat di Kabupaten Sumbawa, nampaknya cukup tinggi. Dimana sejak Januari hingga September 2024, tercatat belasan ribu masyarakat yang pindah keluar.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, Jayakusuma yang ditemui, Kamis (26/9/2024) mengatakan, untuk tahun ini, pihaknya mencatat sebanyak 10 ribu orang yang pindah masuk. Namun, yang pindah keluar lebih banyak, yakni sekitar 11 ribu orang.
Perpindahan ini tercatat baik antar kecamatan maupun antar kabupaten.
Sementara untuk masyarakat yang pindah datang dari luar NTB, dalam tahun ini tercatat sebanyak 598 orang. Sedangkan yang pindah keluar provinsi sebanyak 770 orang. Jadi, masih lebih banyak yang pindah keluar.
Jayakusuma menjelaskan, sesuai undang-undang, pergerakan masyarakat tidak bisa dibatasi. Masyarakat yang pindah datang, ketika persyaratannya sudah dipenuhi, seperti surat keterangan pindah, maka administrasi kependudukannya akan diproses.
Karena kewajiban pihaknya adalah melayani masyarakat. “Di mana saja masyarakat pindah tinggal ke dalam daerah, tiga hari dia harus melapor ke RT, RW atau desa. Itulah prosedurnya,” ujar Jayakusuma. Begitu juga masyarakat yang pindah keluar, juga tidak bisa dibatasi.
Bagi masyarakat yang pindah datang dari luar daerah ke Kabupaten Sumbawa, tidak ada pemantauan khusus. Karena ketika masyarakat pindah datang sudah memenuhi persyaratan, maka administrasi kependudukannya akan diproses.
“Khusus di Kabupaten Sumbawa sendiri, lebih banyak masyarakat yang pindah keluar, daripada yang pindah masuk. Sebab, kepindahan masyarakat itu sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” imbuhnya.
Kepada masyarakat yang pindah ke Kabupaten Sumbawa, lanjut Jayakusuma, diharapkan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga administrasi kependudukannya bisa diproses. (red)