Beranda HEADLINE DPRD NTB Ingatkan Jangan Sampai Ada Sekolah Tahan Ijazah Siswa

DPRD NTB Ingatkan Jangan Sampai Ada Sekolah Tahan Ijazah Siswa

Anggota Komisi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Dapil Lombok Timur sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem NTB, H Bukhori Muslim. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan agar SMA/SMK yang ada di NTB jangan sampai mempersulit anak yang ingin bersekolah. Begitupun kepada para siswa miskin, apalagi harus berujung pada penahanan ijazah. Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB Bohari Muslim.

Apa yang ditegaskan Bohari Muslim, bukan tanpa alasan. Ia kerap mendapatkan kabar bahwa masih ada SMA/SMK di NTB “doyan” menahan ijazah siswa. Bukan tanpa alasan, pada 2020, 2021 hingga 2022 lalu bahkan cukup banyak persoalan ini mencuat. Oleh karenanya, dia mengingatkan agar persoalan ini jangan sampai terjadi kembali di 2023 ini.

“Kita akan panggil Dinas Dikbud, supaya jangan sampai terulang lagi. Kami akan tindak tegas (jika ada sekolah yang menahan ijazah siswa),” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem NTB ini, Senin (9/5/2023). Dijelaskannya, bahwa kebutuhan dasar dari rakyat Indonesia adalah pendidikan dan kesehatan. Dan hal itu, menurut dia, tidak ada tawar menawar lagi.

Khusus pendidikan, jelas Bohari Muslim, pemerintah menyalurkan anggaran APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dimana peruntukan 20 persen dinilainya sudah sangat jelas. “Ini undang-undang, kita berbicara aturan. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan kemudahan terhadap rakyat yang mau bersekolah,” tuturnya.

Baca Juga:  Gubernur NTB Lalu Iqbal Buka Pelatihan Vertical Rescue Evacuation

Menyikapi hal ini terutam masyarakat miskin, pemerintah pusat memberikan sebuah Program Keluarga Harapan (PKH). “Nah, PKH ini tidak menyentuh semua lapisan masyarakat yang tidak mampu,” katanya. “Kenapa demikian, karena tata kelola data ini yang salah. Jadi, kalau ada orang miskin yang ingin bersekolah jangan dipersulit. Jangan kita pakai istilah ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’, nah ini kan seolah-olah kita pakai (istilah) ini,” urainya.

Dia menegaskan, bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebdayaan (Dikbud) Provinsi NTB nanti, isu ini akan dijadikan atensi oleh pihaknya. “Ini jadi atensi saya cukup tinggi, nanti kita RDP dengan Dinas Dikbud,” katanya. Sebelumnya, terkait persoalan ini pihaknya juga kerap mengingatkan sekolah melalui Dinas Dikbud NTB agar jangan sampai mempersulit siswa miskin. “Kami sudah katakan ke Kepala Dinas, jangan sampai ada menarik biaya, kasihan masyarakat miskin. Dan jangan sampai ada sekolah yang menahan ijazah siswa, kita akan tindak tegas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hadirkan Nurdin Ranggabarani, Podcast Bintang Edisi ke-12 : Literasi Media dan Perbukuan dalam Pusaran Demokrasi

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu, Ombudsman RI Perwakilan NTB juga mengungkapkan dan menerima aduan terkait penahan ijazah siswa oleh pihak sekolah. Ombudsman NTB mencatat cukup banyak aduan yang diterima terkait hal ini. Aduan itu condong di Kabupaten/Kota lingkup Pulau Lombok, belum lagi di Pulau Sumbawa.

KASUS PENAHAN IJAZAH SISWA TERJADI DI KABUPATEN/KOTA

Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono mengatakan kasus penahanan ijazah siswa terjadi di kabupaten/kota di NTB bahkan Indonesia. Dari layanan Ombudsman on the spot yang dibuka di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat pada 2022, ada 32 pelapor. Meskipun jumlah pelapor sebanyak 32 orang, tetapi mereka mewakili satu angkatan lulusan SMA/SMK dan MA yang ditahan ijazahnya.

Penahanan ijazah ini modusnya dikitkan dengan siswa yang menunggak Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). “Seharusnya ijazah siswa itu tidak boleh dikaitkan dengan belum membayar BPP kemudian ijazah ditahan. Karena ini merupakan hal yang berbeda. Bahkan ini melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), karena siswa tidak bisa melamar pekerjaan,” tegas Dwi.

Baca Juga:  Anggota DPR RI dari NTB Abdul Hadi : Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat Kunci Penanganan Bencana

MINTA FOTO COPY IJAZAH, SISWA HARUS BAYAR

Dwi mengungkapkan untuk meminta fotocopy ijazah saja, siswa harus membayar setengah dari tunggakan BPP. Sedangkan untuk menebus ijazah yang ditahan, siswa harus membayar seluruh tunggakan BPP. “Ini adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang dipermainkan. Kasusnya terjadi di sekolah negeri maupun swasta yang berada dibawah Dinas Dikbud dan Kementerian Agama. Ada 32 pelapor tapi penerima manfaat bisa jadi satu angkatan,” tandasnya.

RIBUAN IJAZAH SISWA DITAHAN SEKOLAH TAHUN 2020 DAN 2021

Ditahannya ijazah siswa bukan kasus yang terjadi pada tahun 2022 saja. Pada tahun 2020 dan 2021, Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatat ada 1.955 ijazah lulusan SMA/SMK ditahan pihak sekolah di NTB. Sebanyak 1.955 kasus penahanan ijazah tersebut berhasil diselesaikan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Pada 2020, sebanyak 1.400 kasus penahanan ijazah ditangani dan diselesaikan. Kemudian pada 2021, sebanyak 555 kasus penahanan ijazah yang juga diselesaikan. (red)