
NUSRAMEDIA.COM — Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sejumlah 3.949.655 orang.
Dari total tersebut, laki-laki sebanyak 1.934.025 sedangkan Perempuan 2.015.630. Mereka tersebar di 116 Kecamatan, 1.166 Desa/Kelurahan dan 8.362 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Divisi Perencaan Data dan Informasi KPU NTB Halidy menyebutkan, DP4 dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pantarlih selama satu bulan mulai taggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Dalam pelaksanaan Coklit, Pantarlih menggunakan alat bantu Sistem Informasi Pencocokan dan Penelitian (e-Coklit). Dimana Model A daftar pemilih se-NTB sejumlah 3.949.655, pasca coklit menjadi 4.005.876 orang.
“Setelah dilakukan coklit terjadi penambahan sekitar 56.221 pemilih. Data hasil coklit dimungkinkan berubah seiring hasil pencermatan yang dilakukan pada tanggal 25-31 Juli 2024 oleh PPS,” ujarnya pada konferensi pers Jum’at (26/07/2024).
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa perubahan itu dapat terjadi karena akan dipadankan data-data tersebut serta dibersihkan dari kegandaan, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun anomali lainnya.
Sementara Kepala Keluarga (KK) yang tercantum dalam Model A KK se NTB sejumlah 1.844.286 kemudian setelah dilakukan coklit sejumlah 1.859.047. Dari angka tersebut terjadi penambahan sejumlah 14.761.
Sedangkan Data Potensial Pemilih yang pada Hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun untuk wilayah NTB, Pemilih Potensial Non KTP-elektronik yang ada dalam Model A daftar pemilih sejumlah 93.363. Kemudian yang tidak ada dalam Model A daftar pemilih sejumlah 9.877 sehingga total Pemilih Potensial Non KTP-el se NTB sejumlah 103.240.
“Pemilih dibawah 17 tahun sudah menikah tetapi tidak memiliki dokumen sejumlah 80 orang, jumlah pemilih tidak dikenal sejumlah 13,172 orang, meninggal (tidak memiliki data dukung) sejumlah 192 orang dan TNI/Polri KTP Aktif/Tidak ada SK Pensiun sejumlah 8 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTB Zuriati menambahkan, proses pemutahiran data pemilih Pilkada Serentak 2024 masih berjalan hingga penetapan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karenanya masyarakat dapat melakukan pengecekan data diri sebagai wajib pilih dalam pemilihan November mendatang melalui pengecekan DPT Online.
“Sehingga nanti ketahuan, ini tidak hanya TPS nya ada dimana, sudah terdaftar tidak yang bersangkutan didalam daftar pemilih. Kalaupun tidak terdaftar atau namnya tidak ada, di aplikasi cek DPT online bisa langsung melaporkan,” ungkapnya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Pada pesta demokrasi itu para wajib pilih akan memilih Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sekedar informasi, dikesempatan ini nampak pula hadir Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya turut mendampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTB Zuriati, Ketua Divis Perencaan Data dan Informasi KPU NTB Halidy. (red)
