Beranda HEADLINE Komisi IV Usulkan 16 Blok WPR di NTB Dikelola dengan Skema Koperasi

Komisi IV Usulkan 16 Blok WPR di NTB Dikelola dengan Skema Koperasi

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Fraksi Golkar jebolan Dapil Lombok Timur, Hamdan Kasim. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan agar pemerintah memberikan izin 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah disetujui oleh Kementerian ESDM dapat dikelola dengan skema melalui koperasi.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB Hamdan Kasim mengakui bahwa dari 60 blok yang diusulkan ke pemerintah pusat melalui Menteri ESDM, yang mana hanya 16 blok WPR yang disetujui untuk dikelola.

“Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022. Masing-masing blok memiliki luas sekitar 25 hektare, sehingga kalau 16 blok total semuanya menjadui 400 hektare,” kata Politisi Golkar tersebut, Kamis (20/02/2024).

Baca Juga:  Dukung IPR Untuk Kesejahteraan Rakyat, Komisi IV DPRD NTB Apresiasi Gubernur dan Kapolda NTB

Pria yang kerap disapa HK (Hamdan Kasim) itu juga menyebutkan dari 16 blok WPR itu, masing-masing berada di Kabupaten Lombok Barat 5 blok, Sumbawa Barat 3 blok, Sumbawa 3 blok. Kemudian, sisanya berada di Kabupaten Bima dan Dompu.

“Dari 16 blok WPR ini, lagi di usahakan dikeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB tersebut. Menurut dia, untuk mendapatkan IPR tidak mudah, karena sejumlah dokumen harus dipenuhi terlebih dahulu.

Salah satunya, kata dia, yaitu dokumen pasca tambang atau reklamasi. “Makanya ini yang kita dorong Dinas ESDM untuk mempercepat izin-izin itu,” tegas Hamdan Kasim kepada awak media diruang kerjanya.

Baca Juga:  BNNP NTB Ungkap 69 Wilayah Bahaya Narkoba

Dia menuturkan apabila IPR ini dapat segera dikeluarkan pemerintah, tentu pihaknya berharap agar pemerintah memberikan pengelolaannya ke masyarakat melalui koperasi-koperasi.

“Memang di aturannya IPR ini pengelolaanya boleh diserahkan ke swasta, perusahaan daerah atau koperasi. Tapi dari tiga skema itu, kami lebih setuju kalau itu dikelola masyarakat melalui koperasi,” katanya.

“Biar nanti masyarakat jadi anggotanya, sehingga keuntungan dari hasil tambang itu bisa dinikmati masyarakat. Ini lah yang paling “fair” kalau pengelolaanya di berikan ke koperasi,” sambung Hamdan Kasim.

Baca Juga:  Hadirkan Nurdin Ranggabarani, Podcast Bintang Edisi ke-12 : Literasi Media dan Perbukuan dalam Pusaran Demokrasi

Tak hanya itu, Legislator Udayana jebolan asal Dapil Lombok Timur itu juga mendorong Dinas ESDM NTB bisa mengusahakan sisa 34 blok dari 60 blok yang diusulkan ke Kementerian ESDM bisa disetujui menjadi WPR.

Namun, untuk urus supaya keluar WPR penting adanya intervensi politik ke pusat. “Kenapa.perlu ada intervensi politik, karena kalau kita kelola 60 blok itu dengan baik maka dividennya bisa lebih besar dari deviden yang diberikan Amman Mineral ke daerah,” pungkas Hamdan Kasim. (red)