HEADLINE

KPU NTB Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid didampingi Anggota KPU NTB Agus Hilman dan Sekretaris KPU NTB Asep Suhlan di acara Sosialisasi Pilkada 2024. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan itu berlangsung di Bonum Coffee, Jln Terusan Bung Hatta, Rembiga, Kota Mataram pada Rabu (24/04/2024). Turut pula diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media.

Dikesempatan ini, Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengungkapkan pentingnya penyebaran informasi terkait Pilkada pada tahun ini.

Baik itu Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) NTB, Pemilihan Walikota/Wakil Walikota (Pilwalkot) maupun Bupati/Wakil Bupati (Pilbup) se-Nusa Tenggara Barat.

Dengan harapan, melalui sosialisasi ini masyarakat luas, khususnya di NTB dapat mengetahui beberapa ketentuan KPU yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pilkada.

Seperti halnya, ungkap Khuwailid, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.

“Maka kami berkewajiban melakukan penyebaran informasi (sosialisasi) kepada publik terkait dimulainya tahapan pelaksanaan (Pilkada 2024),” ujarnya.

Menurut Khuwailid, KPU Provinsi telah menetapkan satu keputusan dalam pelaksanaan Pilkada ini. Yaitu keputusan Nomor 36 Tahun 2024.

Dimana tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan. Termasuk juga dengan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Muhammad Amri Akbar Nyalon Ketum PP KAMMI

Terutama yang sudah menetapkan keputusan KPU soal syarat minimal bakal calon (bacalon) Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati di NTB dari perseorangan.

Berdasarkan Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Tahun 2016, ungkap dia, bahwa ditentukan bagi provinsi yang penduduknya antara 2-6 juta.

Maka, lebih lanjut disampaikan mantan Ketua Bawaslu NTB dua periode tersebut, jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran itu sebesar 8,5 persen pada 50 persen lebih kabupaten/kota.

“Ketentuan Pasal 41, kami di Dapil NTB bahwa jumlah dukungan atau syarat minimal bagi calon perseorangan diserahkan berdasarkan persentase jumlah DPT,” tuturnya.

“Minimal didukung 333.055 dengan sebaran di enam (6) Kabupaten/Kota (lingkup nusa tenggara barat). Karena di NTB (sendiri) ada 10 Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Karena, kembali ditegaskan Khuwailid, kalau hanya 5 Kabupaten/Kota, maka masih kurang dari 50 persen. “Bagi warga negara yang berniat atau punya keinginan mengajukan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur dari perseorangan sudah bisa menyiapkan syarat kelengkapannya,” urainya.

Oleh karenanya, pihaknya mempersilahkan bagi calon gubernur/wakil gubernur yang berniat maju melalui jalur perseorangan untuk segera menyiapkan syarat kelengkapan.

Baca Juga:  Bang Zul Tak Mesti dengan Rohmi

Antara lainnya, melakukan pengumpulan dukungan. “Yaitu dibuktikan dengan KTP. Itulah kenapa kita ambil keputusan cepat menyampaikan informasi

Ditegaskan Ketua KPU NTB itu, bahwa surat pernyataan dukungan bagi masyarakat yang ingin mendukung bacalon gubernur, bupati atau walikota juga sudah disampaikan melalui laman resmi KPU NTB.

“Kita sudah mulai tahapannya. KPU juga sedang menyiapkan satu kegiatan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. “Tahapannya itu (pendaftaran pencalonan) dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Termasuk pula, masih kata Khuwailid, pihaknya juga telah memulai giat non tahapan. Yaitu rekrutmen badan ad-hoc. Dalam hal ini adalah PPK dan PPS.

“Untuk jadwal pemilihan dan pemungutan (suara Pilkada 2024) dimulai pada Rabu tanggal 27 November 2024 mendatang,” demikiang Muhammad Khuwailid.

PPK DAN PPS DIREKRUT ULANG

Tak hanya itu, KPU Provinsi NTB juga akan merekrut ratusan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ribuan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024 ini.

“Kebijakan KPU RI, kita melakukan rekrutmen ulang PPK untuk Pilkada 2024. Jadi kita lakukan rekrutmen terbuka,” ungkap
Komisioner KPU NTB Agus Hilman, Rabu (24/04/2024) di Mataram.

Baca Juga:  Sukseskan WWF ke-10, Polda NTB Jaga Pintu Masuk ke Bali

585 PPK yang akan direkrut itu, tersebar di 117 kecamatan lingkup Nusa Tenggara Barat. Setelah PPK, nantinya dilanjutkan dengan rekrutmen ribuan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Yakni untuk tingkat desa dan kelurahan se-Nusa Tenggara Barat. Jumlah PPS yang akan direkrut nantinya sekitar 3.498 orang yang tersebar di 1.166 desa/kelurahan.

“Setelah PPK terbentuk, kita lanjutlan lagi pembentukan PPS. Sistemnya (perekrutan) sama dengan pemilu kemarin, tetap mengunggah dan membuat akun di SIAKBA. Kemudian prosesnya nanti juga sama,” tuturnya.

Ditegaskan pria yang kerap disapa Hilman ini, bahwa penyelenggara ad hoc yang pernah bertugas pada Pemilu 2024, harus mendaftar lagi jika ingin menjadi PPK.

Untuk pendaftaran calon anggota PPK dimulai dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota PPS dimulai pada 2 Mei 2024 mendatang.

Sekedar informasi, KPU NTB telah memiliki catatan evaluasi anggota PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu 2024. Catatan itu akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan merekrut PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. (red)