Keterangan Foto : Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat meninjau dan menyapa masyarakat disalah satu pemukiman kumuh di Sumbawa beberapa hari lalu. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menetapkan target perbaikan 174 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2025.

Kepala Dinas Perkim Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti saat melakukan peninjauan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) disejumlah titik Pulau Sumbawa. (Ist)

Program peningkatan kualitas permukiman ini mendapat dukungan besar dari pokok-pokok  pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB yang mencapai sekitar 90 persen dari total paket kegiatan.

Plt. Kepala Dinas Perkim NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyampaikan bahwa rehabilitasi RTLH tahun ini menyasar kawasan permukiman kewenangan provinsi yang tersebar di kabupaten/kota se-NTB, kecuali Kota Bima.

“Target tahun ini ada 174 rumah yang kami perbaiki. Hanya sejumlah itu yang bisa dikerjakan sesuai anggaran yang tersedia,” ujar Baiq Nelly Yuniarti saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Sumbawa pada (31/10/2025).

Baca Juga:  Wagub NTB Ajak Orang Tua Tetap Semangat Tangani Stunting, Pemerintah Terus Hadir Dampingi

Dijelaskan, program peningkatan kualitas RTLH bersumber dari APBD NTB dengan besaran Rp20 juta per rumah. Adapun rincian alokasi yakni Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

Hingga Oktober 2025, progres fisik rehabilitasi kawasan permukiman menunjukkan capaian menggembirakan. Dari total 1.115 paket peningkatan kualitas permukiman.

“Kita berdoa semoga kondisi cuaca mendukung, sehingga pekerjaan di lapangan dapat selesai tepat waktu,” imbuh mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB tersebut.

Program rehabilitasi ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di kawasan kumuh serta memiliki legalitas lahan. Syarat utama penerima bantuan meliputi kepemilikan tanah.

Kemudian domisili NTB, serta tinggal di kawasan kumuh kewenangan provinsi. Dari sisi teknis, rumah penerima bantuan wajib memenuhi kriteria kelayakan struktur, atap, dinding, hingga ketersediaan kamar mandi layak sebagai indikator mendukung pengentasan kemiskinan.

Baca Juga:  Johan Rosihan Desak Pemerintah Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berdasarkan data Dinas Perkim NTB, jumlah RTLH di wilayah ini masih sangat besar, mencapai sekitar 509 ribu unit. Untuk mempercepat penanganannya, dia menyebut idealnya NTB mampu memperbaiki 10.000 unit RTLH per tahun, yang dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota, DPRD, hingga stakeholder lain.

Namun, karena keterbatasan anggaran, tahun ini Perkim NTB hanya mampu mengalokasikan perbaikan untuk 174 unit. Dia mengatakan, sekitar 90 persen paket kegiatan penataan permukiman merupakan usulan dari Pokir anggota DPRD NTB.

Hal ini menunjukkan tingginya kepedulian wakil rakyat terhadap perbaikan lingkungan di daerah pemilihannya. “Meski usulannya berasal dari aspirasi dewan, manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Rembuk Stunting NTB : Program Desa Berdaya

“Kami berterima kasih kepada anggota DPRD yang telah memperhatikan kondisi permukiman di daerahnya,” sambungnya. Selain rehabilitasi RTLH, Perkim NTB juga mengerjakan program penataan kawasan kumuh seluas 315 hektare.

Termasuk, masih kata kadis, pembangunan drainase, jalan lingkungan (paving block), dan sarana sanitasi. Ia berharap penanganan RTLH ke depan dapat dilakukan lebih komprehensif melalui kolaborasi bersama DPRD, pemerintah kabupaten/kota, Baznas, hingga UPT kementerian yang menjalankan program serupa.

“Karena RTLH ini erat kaitannya dengan pengentasan kemiskinan. Semoga pihak-pihak terkait bisa maksimal membantu mengejar target penyelesaian secara menyeluruh di NTB,” tutup perempuan yang juga menjabat Kepala BPSDM NTB itu. (*)