Beranda HEADLINE ORI NTB Temukan Penyimpangan Dalam Seleksi PPPK Bima 2023

ORI NTB Temukan Penyimpangan Dalam Seleksi PPPK Bima 2023

Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima 2023 untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Sebelumnya Ombudsman NTB menerima laporan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dari Panitia Seleksi (Pansel) PPPK Kabupaten Bima 2023 untuk formasi khusus Penyuluh Pertanian.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono pada Selasa 26 Maret 2024 di Kota Mataram. Menurut dia, laporan dugaan penyimpangan prosedur itu terkait validasi persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis pengadaan PPPK Kabupaten Bima 2023 untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

Dikatakannya, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 650 tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional mengatur dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

Untuk memperoleh tambahan nilai tersebut, masih kata Dwi Sudarsono, peserta seleksi PPPK Penyuluh Pertanian memerlukan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Namun, pihaknya menemukan kekeliruan dari Pansel PPPK Kabupaten Bima dalam memvalidasi sertifikat peserta seleksi PPPK.

Baca Juga:  Peringati Hari Rabies Sedunia, Tiga Kecamatan Laksanakan Vaksinasi Serentak

“Pansel PPPK memvalidasi Sertifikat Pelatihan peserta seleksi yang tidak diterbitkan oleh LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Melainkan, Pansel PPPK memvalidasi sertifikat pelatihan biasa yang tidak sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023,” terang Dwi Sudarsono.

Pihaknya pun telah mengkonfirmasi Sertifikat Pelatihan dan Sertifikat Kompetensi tersebut kepada LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian melalui zoom meeting bulan lalu. Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Bima selaku Pansel PPPK daerah.

“Tim Pemeriksa Ombudsman menemukan bukti sertifikat yang ditunjukkan oleh Pansel PPPK Kabupaten Bima dalam zoom meeting tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023,” tuturnya.

Dalam zoom meeting itu, Pansel PPPK Kabupaten Bima menunjukkan bentuk sertifikat pelatihan milik salah satu peserta yang lolos seleksi kepada Tim Pemeriksa Ombudsman dan LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Pansel PPPK menyatakan sertifikat peserta itu valid sehingga peserta seleksi memperoleh tambahan nilai 112.5 (afirmasi) dan dinyatakan lulus seleksi.

“Peserta seleksi PPPK dengan nomor urut ke-5 itu dinyatakan lulus seleksi dan menggeser peserta (Pelapor) yang menempati nomor urut pertama, karena Pelapor tidak memiliki sertifikat kompetensi,” jelas Dwi Sudarsono. Sementara, peserta zoom meeting dari LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian menyatakan bahwa sertifikat yang tunjukkan oleh Pansel PPPK tersebut bukan merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian.

Baca Juga:  148 Orang Ikut Sanggah, Dua Pelamar CPNS Dinyatakan MS

“LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertranian juga menyatakan, sertifikat yang ditunjukkan Pansel PPPK itu tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,” tutur Dwi.

LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian mencontohkan dengan menampilkan Sertifikat Kompetensi dengan ciri-ciri bertuliskan ‘Badan Nasional Sertifikasi Profesi Sertifikat Kompetensi’. Selain itu, di bagian belakang sertifikat memuat daftar unit dan nilai kompetensi yang diperoleh oleh peserta pelatihan.

“Sementara sertifikat pelatihan yang ditunjukkan oleh Pansel PPPK berbeda dengan sertifikat yang ditunjukkan LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian,” sambungnya. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dwi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan saran korektif dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) sejak bulan lalu.

Yakni kepada Bupati Kabupaten Bima selaku Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik dan Pansel PPPK Kabupaten Bima 2023 agar segera ditindaklanjuti temuan tersebut dengan berpedoman kepada peraturan terkait.

Baca Juga:  Doktor Aka Dukung Penguatan UU Kelembagaan KPID dan Media Penyiaran

“Kekeliruan validasi sertifikat dalam Seleksi PPPK Kabupaten Bima 2023 diduga tidak hanya terjadi pada pelapor seorang saja, namun juga terjadi kepada peserta yang lain. Kekeliruan Pansel PPPK itu sangat merugikan peserta dan jika tidak diperbaiki berpotensi terulang kembali,” tegas Dwi.

Mengingat ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menpan-RB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional menyatakan, pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu, ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf d Peraturan Menpan-RB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional menyatakan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi dikemudian hari tidak memenuhi persyaratan lainnya, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti.

Dwi Sudarsono mengatakan, hingga saat ini Perwakilan Ombudsman RI NTB belum mendapatkan informasi kalau Bupati Kabupaten Bima dan Pansel PPPK Kabupaten Bima menanggapi tindakan koreksi dalam LHP. “Selanjutnya Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB akan bersurat untuk monitoring saran korektif kepada Badan Kepegawaian Negara, Bupati dan Pansel PPPK Kabupaten Bima 2023,” tandasnya. (red)