
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa narasi pembatalan kunjungan wisatawan akibat isu tambang ilegal belum memiliki dasar fakta yang kuat dan tidak dapat disimpulkan sebagai hubungan sebab akibat secara langsung.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Gubernur NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., menanggapi informasi yang beredar di ruang publik terkait dugaan pembatalan kunjungan wisatawan asing karena isu tambang ilegal di NTB.
Doktor AKA akrab Ahsanul Khalik disapa menyampaikan bahwa, hingga saat ini Pemerintah Provinsi NTB belum menemukan sumber informasi resmi yang menyatakan adanya pembatalan perjalanan wisatawan asing akibat isu tersebut, baik dari kedutaan besar negara asal wisatawan maupun dari pernyataan langsung para wisatawan.
“Kami telah menelusuri sumber awal isu pembatalan tersebut. Tidak ada pernyataan resmi dari kedutaan maupun dari wisatawan. Informasi yang beredar belum didalami secara memadai dan tidak didukung oleh fakta serta bukti yang jelas,” ujar Doktor Aka, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, informasi yang sempat berkembang di masyarakat berasal dari laporan tidak resmi dan masih sebatas cerita, tanpa konfirmasi langsung dari wisatawan asal Inggris yang disebut-sebut membatalkan kunjungan ke NTB.
Menurutnya, dalam kajian kepariwisataan, keputusan wisatawan untuk melakukan atau membatalkan perjalanan umumnya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang lebih dominan, seperti keamanan umum, akses transportasi, harga, kondisi cuaca, kualitas layanan destinasi, serta reputasi promosi pariwisata.
“Narasi bahwa tambang ilegal secara otomatis menyebabkan pembatalan kunjungan wisatawan belum memiliki korelasi langsung yang kuat, baik secara fakta lapangan maupun kajian ilmiah. Klaim semacam ini harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan,” tegasnya.
■ TAMBANG ILEGAL DAN PARIWISATA DUA ISU BERBEDA
Lebih lanjut, Doktor Aka menekankan bahwa persoalan tambang ilegal dan pariwisata merupakan dua isu berbeda yang membutuhkan pendekatan kebijakan tersendiri. Tambang ilegal merupakan persoalan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, sementara pariwisata adalah sektor pembangunan ekonomi dan pelayanan publik.
“Kasus tambang ilegal dan pembatalan perjalanan wisatawan adalah dua hal yang berbeda. Keduanya berjalan di jalur masing-masing dan tidak otomatis saling menentukan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya dalam menangani isu lingkungan secara serius. Aktivitas tambang ilegal dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, perubahan bentang alam, hingga konflik sosial.
“Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota menempatkan isu lingkungan sebagai atensi utama. Penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, terlebih isu lingkungan kini menjadi perhatian global,” kata Doktor Aka.
■ PARIWISATA BERKELANJUTAN JADI FOKUS
Di sisi lain, sektor pariwisata NTB terus dipacu sebagai penggerak ekonomi daerah, pencipta lapangan kerja, serta sumber pertumbuhan usaha masyarakat. Pengembangannya diarahkan pada prinsip pariwisata berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Pariwisata tidak boleh hanya mengejar angka kunjungan, tetapi juga harus menjaga kualitas destinasi, kelestarian alam, budaya lokal, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Doktor Aka mengingatkan bahwa persoalan menjadi sensitif ketika isu tambang ilegal dikaitkan secara langsung dengan pariwisata tanpa dasar data yang kuat. Hubungan keduanya bersifat kontekstual, bukan sebab-akibat langsung.
“Isu tambang ilegal baru menjadi urusan pariwisata apabila dampaknya benar-benar menyentuh kawasan wisata, merusak daya tarik destinasi, atau membentuk persepsi negatif yang meluas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa isu lingkungan kerap diangkat oleh kelompok tertentu, termasuk aktivis atau komunitas advokasi, lalu berkembang menjadi narasi reputasi destinasi. Karena itu, pengelolaan isu harus dilakukan secara proporsional dan berbasis data.
“Lingkungan harus dijaga dengan tindakan nyata, dan pariwisata harus diperkuat melalui kualitas destinasi, layanan, serta tata kelola yang baik. Keduanya tidak untuk dipertentangkan, melainkan dikelola secara tepat,” tandasnya. (*)













