Beranda HEADLINE Penyerahan Username P3K Diperpanjang

Penyerahan Username P3K Diperpanjang

Kepala Bidang Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa, Serahlihuddin. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Sebanyak 762 peserta P3K Kabupaten Sumbawa yang dinyatakan lulus pada seleksi yang dilakukan tahun 2023 lalu belum dilakukan pelantikan. Hal Ini dikarenakan tahapannya masih dalam proses username para peserta P3K tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa melalui Kepala Bidang Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin mengatakan, dalam proses username sampai saat ini belum ada kendala.

Namun, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh BKN untuk mengetahui kelengkapan dari persyaratan para peserta. “Kalau jadwal, jadwal awal batas penyampaian username itu dari BKN Tanggal 31 Januari 2024,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov NTB Kolaborasi dengan Bank NTB Syariah Gelar Gelegar Pesona Khazanah Ramadhan 2025

“Kemudian ada perpanjang lagi sampai tanggal 27 Februari 2024 dan alhamdulillah kita sudah selesai mengusulkan baik SPRP (Surat Pernyataan Rencana Penempatan, red),” sambung Serahlihuddin.

Disebutkannya, 762 peserta PPPK ini terdiri dari tiga jabatan fungsional. Diantaranya jabatan guru, jabatan teknis dan jabatan tenaga kesehatan. “Kalau verifikasi ini kan secara online, bahwa apa yang menjadi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BKN itulah yang mereka menginput mengupload dokumen-dokumen yang disyaratkan,” tuturnya.

“Lalu kemudian begitu kita verifikasi langsung tinggal kita impor, artinya bahwa dokumen-dokumen yang mereka upload itu adalah dokumen yang disyaratkan oleh BKN setelah kita verifikasi. Jadi mungkin, beda penilaian kita, keinginan kita dengan maunya BKN,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Dorong Optimalisasi PAD dan Pengembangan RTH

Artinya, masih kata dia, mereka betul-betul menginginkan yang perfek, sehingga dikemudian hari tidak terjadi suatu kesalahan yang fatal. “Jangan sampai nanti ketika sudah terbit NIP nya ternyata bahannya ada yang bermasalah, inilah tujuan dari BKN melakukan verifikasi ulang itu,” tutupnya. (red)